Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Pekurban, Begini Penjelasan Pakar Hukum Islam UMM

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Soni Zakaria SSy MH, menjelaskan bahwa anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut ditujukan khusus kepada shohibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban. Hal itu ia sampaikan menyambut momentum Hari Raya Iduladha atau Idul Kurban 1447 Hijriah, sebab pembahasan terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, baik di media sosial maupun ruang-ruang diskusi. Menurut Soni, aturan tersebut berlaku secara proporsional. Jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan untuk menahan diri. Namun, apabila kurban dilakukan melalui sistem patungan sapi oleh tujuh orang, maka seluruh peserta turut terkena anjuran tersebut. Ia menambahkan, masa berlaku anjuran itu dimulai sejak hilal bulan Zulhijah terlihat hingga hewan kurban disembelih. “Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai dari awal Zulhijah hingga hewan itu disembelih,” paparnya. Perbedaan Pendapat Ulama Terkait status hukumnya, Soni mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, yang muncul karena perbedaan metode dalam memahami hadis. Mazhab Hanbali, kata dia, memaknai hadis tersebut secara tekstual sehingga mengharamkan perbuatan itu. Sementara mayoritas ulama atau jumhur, seperti Mazhab Syafi’i dan Maliki, menilainya sebagai makruh. Ia menegaskan, pandangan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) sejalan dengan pendapat jumhur ulama, yakni menempatkan larangan tersebut sebagai bentuk adab kesunahan, bukan kewajiban mutlak. Meski menyerupai larangan bagi jemaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap diperbolehkan memakai pakaian biasa maupun wewangian. Bahkan, apabila seseorang harus memotong kuku atau rambut karena alasan medis atau kebersihan, hal itu tidak mengurangi pahala kurbannya. “Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” tegas Soni. Pentingnya Sikap Tasamuh Lebih jauh, Soni menjelaskan bahwa terdapat pesan spiritual di balik anjuran tersebut. Seluruh anggota tubuh yang dijaga dari potongan diyakini akan menjadi saksi ketaatan di akhirat sekaligus jalan memperoleh ampunan Allah Swt. Namun demikian, karena persoalan tersebut termasuk ranah cabang fikih (furu’iyyah), Soni mengingatkan pentingnya sikap tasamuh atau saling menghargai di tengah perbedaan pendapat yang terjadi. Di tengah derasnya arus perdebatan keagamaan di era digital, ia juga mengimbau masyarakat untuk memvalidasi informasi keagamaan kepada lembaga yang memiliki otoritas keilmuan. “Keluarga adalah institusi pertama dan madrasah utama. Kalau komunikasi dan diskusi keagamaan di dalam keluarga sudah terbangun kuat, masyarakat kita tidak akan mudah terombang-ambing,” pesannya. Ia menekankan, esensi utama ibadah kurban bukanlah memperdebatkan cabang-cabang hukum fikih, melainkan tentang keikhlasan dan kepedulian sosial untuk berbagi kepada sesama. Menurut Soni, pemahaman agama yang moderat dan komprehensif, ditopang literasi keluarga yang baik, menjadi bekal penting menghadapi dinamika perbedaan pendapat di masyarakat.

Sering Dianggap Gurauan, Ini Penjelasan Pakar UMM soal Nikah Sepupu

Celetukan tentang menikah dengan sepupu kerap muncul dalam percakapan santai di lingkungan keluarga ataupun lingkungan sosial masyarakat. Kalimat yang awalnya terdengar ringan itu sering memicu rasa penasaran, terutama mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan dengan kerabat dekat. Dosen hukum keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Idaul Hasanah menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an yang memuat pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi. “Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu,” ujarnya. Ia menambahkan, meski diperbolehkan, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan dengan sepupu menjadi tidak sah menurut hukum Islam. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah hubungan sepersusuan. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” katanya. Selain persoalan tersebut, ada juga ketentuan yang berkaitan dengan pernikahan yang berlangsung dalam waktu yang sama. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara secara bersamaan. Namun, jika pernikahan sebelumnya telah berakhir, maka kemungkinan untuk menikah dengan sepupu lain tetap ada. Dalam penjelasannya, Idaul juga mengingatkan bahwa praktik menikah dengan sepupu bukan hal yang asing dalam sejarah masyarakat Muslim. Pada masa Nabi Muhammad, pernikahan dengan kerabat seperti sepupu dikenal terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Arab. Meski begitu, ia menyarankan agar keputusan menikah dengan sepupu tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata. Ada sejumlah pertimbangan lain yang sebaiknya diperhatikan sebelum mengambil keputusan. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” jelasnya. Selain faktor hubungan keluarga, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Pernikahan antar kerabat memiliki kemungkinan risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah dinilai penting untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, celetukan menikah dengan sepupu memang tidak sepenuhnya keliru jika dilihat dari sisi hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap membutuhkan pertimbangan matang, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun dinamika hubungan dalam keluarga besar.

Ibadah Campuran Puasa dan Lebaran, Ini Kata Dosen UMM

Fenomena “ibadah campuran” kembali menjadi perhatian di bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Masyarakat memulai puasa mengikuti pemerintah, namun merayakan Idul Fitri bersama Muhammadiyah. Dikutip dari Cahaya, praktik ini dinilai dapat memengaruhi keabsahan ibadah puasa. Ahda Bina Afianto, dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada Jumat (20/3/2026) menjelaskan bahwa fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman terkait dasar penentuan 1 Syawal. Menurutnya, hal ini bukan sekadar pilihan praktis, tetapi juga soal konsistensi dalam beribadah. “Secara integritas keilmuan tentu praktik campuran ini kurang tepat. Biasanya hal ini dikarenakan masyarakat belum memahami duduk perkara teknis dan landasan hukumnya,” kata Ahda. Ahda menjelaskan perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah telah berlangsung lama. Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), mengedepankan kepastian waktu secara global. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria lokal berbasis kesepakatan MABIMS, memadukan metode hisab dan rukyatul hilal. Perbedaan metode ini kerap memunculkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan maupun Syawal. Ahda mengingatkan bahwa mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah berisiko terhadap keabsahan ibadah. Kondisi tersebut dapat menyebabkan jumlah hari puasa tidak memenuhi ketentuan, yaitu minimal 29 hari dan maksimal 30 hari. “Jika seseorang memulai puasa mengikuti satu otoritas tetapi berlebaran mengikuti otoritas lain, ada kemungkinan jumlah puasanya menjadi tidak sah secara syar’i. Bisa kurang dari 29 hari atau justru lebih dari 30 hari,” jelasnya. Meski demikian, Ahda menegaskan perbedaan penetapan hari besar Islam tidak perlu diperdebatkan berlebihan. Menurutnya, hal tersebut berada pada ranah metodologis ilmu falak, bukan teologis. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menyikapi perbedaan, dengan pemahaman yang baik dan sikap konsisten. “Karena itu, penting bagi umat untuk memiliki pendirian yang jelas dan konsisten dalam menentukan sikap,” tegasnya. Ahda juga mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar mengikuti kebiasaan tanpa memahami dasar keilmuan yang melatarbelakanginya. Ia berharap perbedaan yang terjadi dapat menjadi sarana pembelajaran dalam memperkuat kedewasaan beragama. “Dengan konsisten dan pemahaman yang baik, perbedaan justru dapat menjadi sarana pendewasaan dalam beragama, bukan sumber kebingungan apalagi perpecahan,” pungkasnya.

Guru Besar UMM Prof Ishomuddin Pecahkan Rekor MURI sebagai Panelis Forum Internasional Terbanyak

Konsistensi panjang dalam dunia akademik mengantarkan Guru Besar Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Ishomuddin MSi meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Dia tercatat sebagai panelis diskusi daring internasional berkesinambungan terbanyak. Penghargaan tersebut diserahkan pada April lalu setelah melalui proses verifikasi. Hingga Januari 2026, Prof Ishomuddin tercatat telah tampil sebanyak 97 kali sebagai panelis dalam forum International Deliberation on Islam, dan jumlah tersebut terus bertambah. Forum International Deliberation on Islam menjadi ruang pertemuan ulama, akademisi, dan cendekiawan dari berbagai negara. Setiap sesi diikuti sekitar 400 hingga 500 peserta dari berbagai belahan dunia, yang mayoritas merupakan profesor dan doktor. Sejak aktif pada 2018, Prof Ishomuddin rutin menyampaikan gagasan keislaman dalam forum tersebut. Dalam berbagai diskusi, ia banyak mengulas epistemologi Islam melalui tiga paradigma utama, yakni Bayani (teks), Burhani (logika), dan Irfani (spiritual). Menurutnya, pendekatan Irfani memiliki posisi penting dalam memahami Islam secara menyeluruh. “Pendekatan Irfani ini sering kali terabaikan, padahal memiliki kedalaman makna yang sangat penting dalam memahami Islam secara komprehensif,” ujarnya. Pemikiran tersebut tidak hanya disampaikan di forum internasional, tetapi juga terus ia kembangkan bersama mahasiswa, dosen, dan kalangan akademisi di tingkat lokal maupun nasional. Selain aktif sebagai panelis internasional, Prof Ishomuddin juga dikenal produktif dalam bidang akademik. Sejak 2013, ia telah menghasilkan sekitar 100 karya yang tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Melalui berbagai forum internasional yang diikutinya, dosen Fakultas Agama Islam UMM itu membawa misi menyebarkan nilai-nilai Islam moderat dan inklusif. Ia berharap ruang dialog internasional dapat terus menjadi sarana pengembangan keilmuan bagi umat Islam di berbagai negara. Capaian tersebut sekaligus menegaskan komitmen Universitas Muhammadiyah Malang dalam mendorong sivitas akademika untuk berkontribusi di tingkat global.

Pakar UMM Soal Guyonan Lebaran Menikah Dengan Sepupu, Bolehkah?

Momen Idul Fitri selalu menghadirkan suasana hangat penuh kebersamaan. Selain saling bermaafan, tradisi berkumpul bersama keluarga besar juga sering diwarnai candaan ringan, seperti pertanyaan “kapan nikah?” hingga gurauan menikahi sepupu sendiri. Meski terdengar santai dan mengundang tawa, candaan ini ternyata memunculkan pertanyaan serius: bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Idaul Hasanah, menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. “Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya kepada Tim Humas UMM pada 24 Maret 2026. Namun demikian, Idaul menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan sepupu menjadi terlarang. Salah satunya adalah adanya hubungan sepersusuan. Jika seorang anak pernah disusui oleh bibinya, maka hubungan sepupu tersebut menjadi mahram dan haram untuk menikah. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya. Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami dalam waktu yang bersamaan. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan. Lebih lanjut, Idaul menjelaskan bahwa dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Meski demikian, sejumlah ulama menganjurkan agar mempertimbangkan aspek lain sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat. Dalam kajian kontemporer, terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial yang berkaitan dengan perluasan silaturahmi sebagaimana semangat dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Menikah di luar lingkar keluarga dekat dinilai dapat memperluas hubungan sosial dan jaringan kekeluargaan. Kedua, pertimbangan kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan untuk meminimalkan risiko tersebut. Ketiga, pertimbangan sosial keluarga besar. Konflik dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan sepupu berpotensi berdampak lebih luas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” tambahnya. Dengan demikian, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran sebenarnya tidak sepenuhnya keliru secara hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu dipertimbangkan secara matang dengan melihat aspek agama, kesehatan, serta dinamika sosial keluarga. Di tengah suasana Lebaran yang penuh kehangatan, gurauan tentang jodoh memang wajar terjadi. Namun, memahami hukumnya secara tepat tentu akan membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bijak dan matang.

Awal Berbeda, Akhir Berbeda: Fenomena Ibadah “Campuran” di Ramadan

Perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadan kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah memulai puasa mengikuti pemerintah, tetapi merayakan Idulfitri bersama Muhammadiyah? Fenomena yang kerap disebut sebagai “ibadah campuran” ini semakin sering terjadi, sekaligus memicu diskusi dan kebingungan di kalangan umat Islam. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina Afianto, Lc., M.H.I., menilai bahwa praktik tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terkait dasar penentuan kalender Hijriah. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kemudahan dalam memilih, tetapi juga menyangkut konsistensi dalam beribadah. Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara Muhammadiyah dan pemerintah dalam menetapkan awal bulan Hijriah merupakan hal yang sudah lama terjadi. Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menekankan keseragaman waktu secara global. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria MABIMS yang memadukan metode hisab dan rukyat berbasis kondisi lokal. Perbedaan metode ini kerap berujung pada perbedaan penetapan awal Ramadan maupun Idulfitri. Namun demikian, mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait jumlah hari puasa. “Jika awal dan akhir ibadah mengikuti otoritas yang berbeda, ada kemungkinan jumlah puasanya tidak memenuhi ketentuan syariat, baik kurang dari 29 hari maupun melebihi 30 hari. Karena itu, penting bagi umat untuk menentukan sikap secara konsisten,” jelasnya.Jum:at (20/03/26) Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak perlu menjadi sumber perpecahan. Perbedaan penentuan kalender Hijriah berada pada ranah metodologis dalam ilmu falak, bukan menyentuh aspek akidah. Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan. Pemahaman yang baik terhadap dasar keilmuan diharapkan dapat membantu umat bersikap lebih mantap dan tidak sekadar mengikuti arus. Dengan demikian, perbedaan dapat menjadi ruang pembelajaran bersama, bukan sumber konflik di tengah kehidupan beragama.

Pakar Hukum Islam UMM Luruskan Mitos Potong Kuku Jelang Kurban

Menjelang Hari Raya Idul Adha, linimasa media sosial dan ruang diskusi masyarakat kembali diramaikan polemik tahunan tentang boleh tidaknya memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban. Menjawab kebingungan yang kerap muncul di tengah masyarakat, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Soni Zakaria SSy MH memberikan penjelasan terkait dasar syariat persoalan tersebut. Soni menjelaskan, anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut secara khusus ditujukan kepada shohibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban. Ketentuan tersebut berlaku proporsional. Jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan menahan diri. Namun, jika kurban dilakukan melalui sistem patungan sapi oleh tujuh orang, maka seluruh peserta terkena anjuran tersebut. Masa berlakunya dimulai sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. “Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban tidak memotong kuku dan rambut mulai awal Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih,” ujarnya, Rabu (20/5/2026). Menurut Soni, perbedaan pendapat mengenai hukum larangan itu muncul dari cara ulama memahami hadis. Mazhab Hanbali memaknai hadis secara tekstual sehingga menghukuminya haram. Sementara mayoritas ulama seperti mazhab Syafi’i dan Maliki memandangnya sebagai makruh. Sejalan dengan pendapat jumhur ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan anjuran tersebut sebagai bagian dari adab kesunahan. Meski memiliki kemiripan dengan larangan bagi jamaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap diperbolehkan mengenakan pakaian biasa maupun memakai wewangian. Bahkan, jika seseorang harus memotong kuku atau rambut karena alasan medis dan kebersihan, ibadah kurbannya tetap sah. “Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” tegasnya. Lebih jauh, Soni menjelaskan bahwa terdapat pesan spiritual di balik anjuran tersebut. Seluruh anggota tubuh yang terjaga dari potongan diyakini akan menjadi saksi ketaatan di akhirat sekaligus pembuka jalan ampunan Allah. Namun demikian, karena persoalan ini berada di ranah cabang fikih (furu’iyyah), Muhammadiyah menekankan pentingnya sikap tasamuh atau saling menghargai perbedaan pendapat. Di tengah derasnya perdebatan keagamaan di era digital, masyarakat juga diimbau memverifikasi dalil kepada lembaga yang memiliki otoritas keilmuan. “Keluarga adalah institusi pertama dan madrasah utama. Kalau komunikasi dan diskusi keagamaan di dalam keluarga sudah terbangun kuat, masyarakat tidak akan mudah terombang-ambing,” kata mantan ketua IMM FAI UMM itu. Pada akhirnya, lanjut Soni, esensi ibadah kurban bukan terletak pada perdebatan hukum fikih semata, melainkan pada keikhlasan dan kepedulian sosial untuk berbagi kepada sesama. Pemahaman agama yang moderat, komprehensif, dan dibangun melalui literasi keluarga yang kuat diyakini menjadi benteng penting menghadapi berbagai dinamika perbedaan pendapat di masyarakat.

Guru Besar UMM Cetak Rekor MURI di Forum Islam Internasional

Konsistensi tanpa henti kembali mengantarkan prestasi membanggakan bagi Universitas Muhammadiyah Malang. Guru Besar Program Studi Pendidikan Agama Islam UMM, Ishomuddin, resmi mencatatkan namanya di Museum Rekor-Dunia Indonesia sebagai panelis diskusi daring internasional berkesinambungan terbanyak. Penghargaan tersebut diserahkan pada April 2026 setelah melalui proses verifikasi ketat. Hingga Januari 2026, Prof. Dr. Ishomuddin, M.Si. tercatat telah tampil sebanyak 97 kali sebagai panelis dalam forum International Deliberation on Islam, dan jumlah tersebut terus bertambah. International Deliberation on Islam merupakan forum strategis yang mempertemukan ulama, akademisi, dan cendekiawan dari berbagai negara. Setiap sesi diskusi diikuti sekitar 400 hingga 500 peserta internasional yang mayoritas merupakan profesor dan doktor dari berbagai bidang keilmuan. Sejak aktif bergabung pada 2018, Prof. Ishomuddin secara konsisten menyampaikan gagasan dan perspektif keislaman di hadapan ratusan cendekiawan dunia. Dalam berbagai forum internasional tersebut, Prof. Ishomuddin banyak membahas epistemologi Islam melalui tiga paradigma utama, yakni Bayani (teks), Burhani (logika), dan Irfani (spiritual). Ia memberikan perhatian khusus pada pendekatan Irfani yang menurutnya memiliki kedalaman makna penting dalam memahami Islam secara komprehensif. “Pendekatan Irfani ini sering kali terabaikan, padahal ia memiliki kedalaman makna yang sangat krusial dalam memahami Islam secara komprehensif,” tegasnya. Gagasan tersebut tidak hanya disampaikan di forum internasional, tetapi juga terus dikembangkan dalam lingkungan akademik lokal maupun nasional. Selain aktif dalam forum internasional, Prof. Ishomuddin juga dikenal sebagai akademisi yang produktif dalam bidang riset dan publikasi ilmiah. Sejak 2013, ia telah menghasilkan sekitar 100 karya yang tercatat resmi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Capaian ini semakin memperkuat posisinya sebagai ilmuwan yang konsisten dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kiprahnya di berbagai forum dunia, dosen Fakultas Agama Islam UMM tersebut membawa misi besar untuk menyebarkan nilai-nilai Islam moderat dan inklusif. Ia berharap ruang dialog internasional dapat terus menjadi sarana penguatan keilmuan dan peradaban Islam global. Pencapaian ini sekaligus menegaskan posisi UMM sebagai perguruan tinggi yang terus mendorong sivitas akademikanya berkontribusi di tingkat internasional dan menghadirkan karya nyata bagi dunia.

Candaan Nikahi Sepupu Saat Lebaran, Dosen UMM Jelaskan Hukumnya dalam Islam

Momen berkumpul bersama keluarga saat Idulfitri kerap diwarnai suasana hangat penuh canda. Selain tradisi saling bermaafan, pertemuan dengan sanak saudara, termasuk sepupu, sering memunculkan gurauan seperti “kapan nikah?” hingga candaan ingin menikahi sepupu sendiri. Meski kerap dianggap ringan, candaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah SAg MHI, menjelaskan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi, di mana sepupu tidak termasuk di dalamnya. “Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id pada Rabu (25/3/2026). Meski demikian, Idaul menegaskan terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan dengan sepupu menjadi terlarang, salah satunya jika terdapat hubungan sepersusuan. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” terangnya. Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami dalam waktu bersamaan. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan. Ia menambahkan, dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Namun demikian, sejumlah ulama menganjurkan agar mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, dalam kajian kontemporer terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial terkait perluasan silaturahmi sebagaimana spirit dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Kedua, aspek kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga, sehingga pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan. Ketiga, aspek sosial dalam lingkup keluarga besar. Konflik rumah tangga pada pasangan sepupu berpotensi meluas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya. Dengan demikian, lanjut Idaul, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran tidak sepenuhnya keliru dalam perspektif hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun dinamika sosial keluarga.

Ibadah Campuran Puasa dan Lebaran, Ini Kata Dosen UMM

Fenomena “ibadah campuran” kembali menjadi perhatian di bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Masyarakat memulai puasa mengikuti pemerintah, namun merayakan Idul Fitri bersama Muhammadiyah. Dikutip dari Cahaya, praktik ini dinilai dapat memengaruhi keabsahan ibadah puasa. Ahda Bina Afianto, dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada Jumat (20/3/2026) menjelaskan bahwa fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman terkait dasar penentuan 1 Syawal. Menurutnya, hal ini bukan sekadar pilihan praktis, tetapi juga soal konsistensi dalam beribadah. “Secara integritas keilmuan tentu praktik campuran ini kurang tepat. Biasanya hal ini dikarenakan masyarakat belum memahami duduk perkara teknis dan landasan hukumnya,” kata Ahda. Ahda menjelaskan perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah telah berlangsung lama. Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), mengedepankan kepastian waktu secara global. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria lokal berbasis kesepakatan MABIMS, memadukan metode hisab dan rukyatul hilal. Perbedaan metode ini kerap memunculkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan maupun Syawal. Ahda mengingatkan bahwa mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah berisiko terhadap keabsahan ibadah. Kondisi tersebut dapat menyebabkan jumlah hari puasa tidak memenuhi ketentuan, yaitu minimal 29 hari dan maksimal 30 hari. “Jika seseorang memulai puasa mengikuti satu otoritas tetapi berlebaran mengikuti otoritas lain, ada kemungkinan jumlah puasanya menjadi tidak sah secara syar’i. Bisa kurang dari 29 hari atau justru lebih dari 30 hari,” jelasnya. Meski demikian, Ahda menegaskan perbedaan penetapan hari besar Islam tidak perlu diperdebatkan berlebihan. Menurutnya, hal tersebut berada pada ranah metodologis ilmu falak, bukan teologis. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menyikapi perbedaan, dengan pemahaman yang baik dan sikap konsisten. “Karena itu, penting bagi umat untuk memiliki pendirian yang jelas dan konsisten dalam menentukan sikap,” tegasnya. Ahda juga mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar mengikuti kebiasaan tanpa memahami dasar keilmuan yang melatarbelakanginya. Ia berharap perbedaan yang terjadi dapat menjadi sarana pembelajaran dalam memperkuat kedewasaan beragama. “Dengan konsisten dan pemahaman yang baik, perbedaan justru dapat menjadi sarana pendewasaan dalam beragama, bukan sumber kebingungan apalagi perpecahan,” pungkasnya.