Momen berkumpul bersama keluarga saat Idulfitri kerap diwarnai suasana hangat penuh canda. Selain tradisi saling bermaafan, pertemuan dengan sanak saudara, termasuk sepupu, sering memunculkan gurauan seperti “kapan nikah?” hingga candaan ingin menikahi sepupu sendiri.

Meski kerap dianggap ringan, candaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam.

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah SAg MHI, menjelaskan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi, di mana sepupu tidak termasuk di dalamnya.

“Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id pada Rabu (25/3/2026).

Meski demikian, Idaul menegaskan terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan dengan sepupu menjadi terlarang, salah satunya jika terdapat hubungan sepersusuan.

“Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” terangnya.

Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami dalam waktu bersamaan. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan.

Ia menambahkan, dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Namun demikian, sejumlah ulama menganjurkan agar mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan tersebut.

Menurutnya, dalam kajian kontemporer terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial terkait perluasan silaturahmi sebagaimana spirit dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku.

Kedua, aspek kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga, sehingga pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan.

Ketiga, aspek sosial dalam lingkup keluarga besar. Konflik rumah tangga pada pasangan sepupu berpotensi meluas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat.

“Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Idaul, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran tidak sepenuhnya keliru dalam perspektif hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun dinamika sosial keluarga.