A. CoE Corporate Law School – Program Studi Hukum Keluarga Islam FAI UMM

Corporate Law School (CLS), merupakan bagian dari Center of Excellence (CoE) yang diinisiasi oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UMM.

Program CLS ini salah satu program unggulan yang secara langsung mendapat supervisi dari para profesional “Dunia Usaha dan Industri” dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang. Para pengajar yang ahli di Bidang Hukum dan praktisi yang telah menangani berbagai kasus hukum di Bidang Corporate Law.

rogram CLS ini bertujuan untuk mengajarkan 1) cara menyelesaikan permasalahan di perusahaan, 2) kontrak kerja dan perjanjian hukum, 3) Kontrak Drafting, 4) Law of Employment, 5) Management of Legal Documents dan 6) Corporate Lawyer.

Peserta program CLS ini tidak dibatasi hanya Mahasiswa Prodi HKI saja, namun mahasiswa dari berbagai Program Studi Non-Hukum dan para staff perusahaan yang mempunyai kepentingan untuk meng-upgrade kompetensi dalam Bidang Corporate Law.

Program CLS ini adalah sekolah unggulan yang dimentori langsung oleh para profesional “Dunia Usaha dan Industri” khususnya dari PERADI Malang. Mereka adalah para expert dan praktisi yang terbiasa menangani kasus-kasus besar di bidang Corporate Law.

Pada Program CLS ini akan diajarkan mengenai Corporate Law, Contract and Agreement Law, Contract Drafting, Law of Employment, Management of Legal Documents dan Corporate Lawyer.

Program CLS ini, tidak hanya bisa diikuti oleh Mahasiswa Program Studi Hukum dan Hukum Keluarga Islam, namun juga mahasiswa dari berbagai program studi lainnya dan para staf perusahaan yang berkepentingan menguasai kemahiran Corporate Law.

 

         

1. Latar Belakang Pendirian CoE Corporate Law School

Pendidikan tinggi seyogyanya menjadi institusi yang melahirkan lulusan yang berkualitas untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi bangsa. Hal ini dapat dicapai dengan mencetak lulusan yang profesional agar cepat terserap di dunia kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI)/industri dan dunia kerja (IDUKA) atau menjadi wirausahawan handal yang mampu menciptakan lapangan kerja yang luas sesuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0.

Universitas Muhammadiyah Malang merespon tuntutan revolusi industri 4.0 sekaligus kebutuhan para pemangku kepentingan melalui berbagai kebijakan, salah satunya ialah kebijakan UMM PASTI yang dicanangkan pada tahun 2018, yakni pasti lulus tepat waktu dan pasti bekerja. Dalam kebijakan UMM PASTI, seluruh lulusan UMM diharapkan dapat lulus tepat waktu dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan IDUKA. Sejalan dengan hal itu pada awal tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)” yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya.

Guna mendukung keberlangsungan UMM PASTI dan program MBKM, UMM menyediakan suatu sistem yang dapat menjamin tumbuh dan berkembangnya kualitas lulusan yang mampu merespons tuntutan IDUKA. Salah satu kebijakan MBKM yaitu memfasilitasi hak belajar mahasiswa selama 3 semester di luar prodi. Melalui skema ini, mahasiswa dikondisikan untuk melakukan setidaknya empat hal, yaitu: a) menentukan secara otonom pengalaman belajar yang akan ditempuh, b) berpikir dan bersikap lintas disiplin (interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner), c) mengembangkan hard skill dan soft skill, serta d) meningkatkan pengalaman belajar di luar perkuliahan. Dengan ke empat hal tersebut, lulusan PT mampu menghadapi realitas dan tantangan di bidang ilmu pengetahuan, IDUKA, dan dinamika masyarakat.

Atas dasar inilah Program Studi Hukum Keluarga Islam FAI UMM merespon dengan menyediakan program unggulan berupa CoE (Center of Excellence) yaitu “Corporate Law School” atau Sekolah Hukum Perusahaan. Program Coe ini merupakan program yang memberikan bekal kepada mahasiswa, dengan capaian pembelajaran menghasilkan lulusan yang unggul dan kompeten dalam bidang pelayanan jasa hukum dalam perusahaan baik secara teori dan praktik. Oleh karena itu mahasiswa atau peserta CoE akan dibekali beberapa kompetensi di antaranya mahasiswa dapat menyusun, merancang, mengelola dokumen hukum dan menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi oleh perusahaan. Program ini dirancang tidak lain untuk mendekatkan mahasiswa dengan dunia kerja. Karena model pembelajaran tidak hanya sekedar teori saja melainkan mengenal dan praktik kerja di lapangan serta diampu oleh dosen internal dan praktisi. Selain itu diharapkan peserta program CoE langsung dapat direkrut dan diterima bekerja sebelum mereka lulus.

khafadi

2. Keunggulan

Keunggulan dari program Coe Ini adalah

  1. Sertifikasi PERADI
  2. Diampu oleh Praktisi Handal yaitu Corporate Lawyer di Perusahaan Besar
  3. Magang Industri di Perusahaan Besar
  4. Konversi 40 SKS

3. Kompetensi

Kompetensi dari program CoE ini adalah

  1. Peserta CoE dapat menyusun draft kontrak hukum perusahaan.
  2. Peserta CoE dapat menganalisis draft kontrak hukum perusahaan.
  3. Peserta CoE dapat mendokumentasi dan mengelola dokumen hukum perusahaan.

Peserta CoE dapat praktik secara professional bersama legal corporate di perusahaan

4. Output

Program CoE “Corporate Law School “ atau Sekolah Hukum Perusahaan ini tidak hanya dapat diikuti oleh mahasiswa hukum atau hukum keluarga Islam, melainkan juga dapat diikuti oleh mahasiswa prodi lain. Adapun output dari program CoE ini di antaranya adalah mahasiswa dari prodi hukum dan hukum keluarga islam dapat melanjutkan profesinya sebagai Corporate Lawyer sedangkan mahasiswa di luar prodi bisa berprofesi sebagai Staf Legal Office.

5. Outcome

Lulusan Corporate Law School dapat direkrut langsung oleh perusahaan setelah lulus

 

B. CoE Manajer Sekolah Islam Unggul – Program Studi PAI UMM

1. Visi Program

Menjadi pusat unggulan yang melahirkan pemimpin lembaga pendidikan Islam dengan keunggulan akademik berbasis nilai Islam yang inklusif.

2. Misi Program

 

 

3. Profil Lulusan Program

Bisa mendesain, mengelola dan pengembangkan kelembagaan pendidikan Islam (pesantren, madrasah, atau sekolah berbasis Islam) yang inovatif, berintegritas, berdaya saing tinggi, dan melahirkan pemimpin pendidikan Islam yang visioner dan berkomitmen pada keunggulan akademik serta nilai Islam yang inklusif. Mampu merencanakan, mengelola, mengembangkan, monitoring dan evaluasi.

4. Tujuan Program

C. CoE Bahasa Arab Untuk Penerjemah – Program Studi Pendidikan Bahasa Arab

Center Of Excellent (COE) bahasa Arab untuk penerjemah yang digagas oleh program studi pendidikan bahasa Arab ini dilatarbelkangi dengan kegelisahan beberapa aluni pendidikan bahasa Arab di Indonesia yang mana mereka hanya mempunyai skill mengajar, namun tidak dibekali keterampilan yang siap kerja di duani industr selain sekolah. Untuk itu, tujuan dari pendirian COE ini tentunya untuk menyiapkan mahasiswa program studi pendidikan bahasa Arab yang siap kerja di dunia industri penerjemahan bahasa Arab. Dalam pelaksanaan nantinya, mahasiswa kan dibekali kompetensi dibidang penjurubahasan Arab, subtitling (takarir) bahasa Arab, pengisi suara bahasa Arab, dan bagaimana mengembangkan industri penerjemahan khususnya dibidang bahasa Arab. Mitra kunci dari kegiatan ini adalah Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Mainkata Translation Studio, CMM translation, Katagonia, dan H-Translation. Untuk HPI akan bekerjasama dalam uji profesionalitas, uji kompetensi, penyusunan kurikulum dan tanga pengajar. Sementara mainkata, katagonia dan H-Translation kerjasama dalam hal penyusunan kurikulum dan tenaga pengajar dan magang. Sedangkan CMM hanya bekerjsama untuk menjadi mitra magang. Coe ini akan running pada semseter genap 2022/2023 dengan jumlah mahasiswa maksimal 20 mahasiswa prodi pedidikan bahasa Arab. Setelah melakukan penjajakan kerjasama dengan beberapa mitra, dalam minggu ke-2 bulan Februari akan dilakukan workshop kurikulum dan juga soft launching kegiatan COE. Sementara untuk grand launching akan bekerjsama dengan Himpunan penerjemah Indonesia dengan mengumpulkan seluruh penerjemah di Indonesia.

Outcome

Mahasiswa dapat menguasai:

  1. Menerjemahkan berbagai bentuk dokumen seperti abstrak penelitian, ijazah, transkrip nilai, sertifikat, dan dokumen-dokumen penting lainnya
  2. Menerjemahkan kitab-kitab berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya
  3. Menerjemahkan wacana lisan secara langsung dalam berbagai kesempatan seperti ceramah, pidato, seminar, dan siaran berita berbahasa Arab.
  4. Menyunting Hasil Terjemahan
  5. Interpreter bahasa
  6. Pengisi suara
  7. Subtitler