Perbedaan Awal Syawal, Dosen UMM Soroti Ibadah Campuran

Perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadan kembali menjadi perhatian publik. Fenomena “ibadah campuran”, yakni memulai puasa mengikuti pemerintah namun mengakhiri dengan Muhammadiyah, kini semakin sering terjadi dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Fenomena Ibadah Campuran di Tengah Masyarakat Isu perbedaan Ramadan dan Idulfitri kembali mencuat seiring perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah. Di tengah kondisi tersebut, muncul praktik “ibadah campuran” yang memadukan dua acuan berbeda dalam satu rangkaian ibadah. Fenomena ini dinilai sebagai tanda masih adanya kebingungan di kalangan umat terkait dasar penentuan kalender Hijriah. Penjelasan Dosen UMM Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina Afianto, menjelaskan bahwa praktik tersebut berkaitan dengan kurangnya pemahaman terhadap aspek teknis dan landasan hukum dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurutnya, fenomena ini tidak bisa langsung disalahkan, melainkan harus menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keagamaan di masyarakat. “Praktik campuran ini kurang tepat dari sisi integritas keilmuan. Namun, hal ini juga menunjukkan perlunya edukasi agar umat memahami perbedaan secara utuh,” ujarnya. Perbedaan Metode: KHGT dan MABIMS Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah berasal dari metode yang digunakan. Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menekankan kepastian waktu secara global. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria MABIMS yang mengombinasikan metode hisab dan rukyatul hilal berbasis kesepakatan regional. Perbedaan pendekatan ini menjadi faktor utama munculnya perbedaan dalam penetapan awal Ramadan maupun Syawal. Risiko dari Ibadah yang Tidak Konsisten Ahda mengingatkan bahwa mencampur dua acuan berbeda dalam satu ibadah berpotensi menimbulkan masalah, terutama terkait keabsahan jumlah hari puasa. Jika seseorang memulai puasa dengan satu acuan dan mengakhirinya dengan acuan lain, ada kemungkinan jumlah puasanya tidak sesuai ketentuan syariat, yakni minimal 29 hari dan maksimal 30 hari. Karena itu, umat diimbau untuk memiliki sikap yang jelas dan konsisten dalam menentukan pilihan. Perbedaan Bukan Sumber Perpecahan Meski demikian, perbedaan dalam penentuan hari besar Islam tidak seharusnya menjadi sumber konflik. Perbedaan tersebut berada dalam ranah metodologis ilmu falak, bukan pada aspek akidah. Dengan pemahaman yang baik, perbedaan justru dapat menjadi sarana pendewasaan dalam beragama. Penting bagi umat untuk tidak sekadar mengikuti arus, tetapi memahami dasar keilmuan dari setiap pilihan yang diambil. Sikap bijak dan saling menghormati menjadi kunci menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Jelang Iduladha, Pakar Hukum Islam UMM Luruskan Mitos Larangan Potong Kuku dan Rambut

Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, linimasa media sosial dan ruang diskusi masyarakat kerap diwarnai oleh polemik tahunan yang berulang mengenai bolehkah memotong kuku dan rambut bagi mereka yang hendak berkurban. Menjawab kebingungan massal yang sering kali mengganggu kekhusyukan ibadah ini, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Pakar Hukum Islam hadir memberikan pencerahan. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UMM, Soni Zakaria, S.Sy., M.H., membedah tuntas landasan syariat di balik silang pendapat tersebut agar umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan keyakinan penuh dan tanpa rasa waswas. Soni menguraikan bahwa anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut ini secara spesifik ditujukan kepada shahibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban. Aturan ini diterapkan secara proporsional. Sebagai contoh, jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan menahan diri. Sebaliknya, jika kurban ditunaikan melalui praktik patungan sapi oleh tujuh orang, maka seluruh pesertanya otomatis terkena anjuran ini. Masa berlakunya dihitung sejak hilal bulan Zulhijah terlihat dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih. “Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai dari awal Dzulhijjah hingga hewan itu disembelih,” paparnya. Terkait hal yang kerap memantik perdebatan, yakni status hukum larangan tersebut, Soni membedah bahwa akar perbedaannya terletak pada metode ulama dalam merumuskan fikih. Mazhab Hanbali memaknai hadis secara tekstual sehingga memvonis perbuatan itu diharamkan. Sebaliknya, mayoritas ulama (jumhur) seperti Mazhab Syafi’i dan Maliki menurunkannya menjadi makruh. Sejalan dengan jumhur ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan instruksi tersebut murni sebagai adab kesunahan. Meski aturan ini menyerupai larangan bagi jemaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap memiliki kelonggaran, seperti kebolehan berpakaian biasa dan memakai wewangian. Jika pekurban terpaksa merapikan diri akibat alasan medis atau kebersihan, pahalanya tidak akan gugur. Meski aturan ini menyerupai larangan bagi jemaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap memiliki kelonggaran, seperti kebolehan berpakaian biasa dan memakai wewangian. Jika pekurban terpaksa merapikan diri akibat alasan medis atau kebersihan, pahalanya tidak akan gugur. Lebih jauh, tersimpan pesan spiritual yang agung di balik anjuran syariat ini. Soni memaparkan bahwa seluruh anggota tubuh yang terjaga dari potongan kelak akan menjadi saksi ketaatan di akhirat, sekaligus menjadi pembuka jalan ampunan Allah. Namun, karena polemik ini memicu silang pendapat yang murni berada di ranah cabang fikih (furu’iyyah), Muhammadiyah sangat menekankan pentingnya sikap saling menghargai (tasamuh). Menghadapi derasnya arus debat keagamaan di era digital, ia menyarankan masyarakat agar senantiasa memvalidasi dalil ke lembaga otoritatif. “Keluarga adalah institusi pertama dan madrasah utama. Kalau komunikasi dan diskusi keagamaan di dalam keluarga sudah terbangun kuat, masyarakat kita tidak akan mudah terombang-ambing,” pesan Soni. Pada akhirnya, esensi dari ibadah kurban bukanlah sekadar perdebatan tak berkesudahan tentang ranting-ranting hukum fikih, melainkan tentang keikhlasan total dan kepedulian sosial untuk berbagi dengan sesama. Pemahaman agama yang moderat, komprehensif, serta dibangun dari literasi keluarga yang kuat diyakini akan menjadi benteng tangguh bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai dinamika perbedaan pendapat di tengah masyarakat.