Fikih Lingkungan dan Peran Keluarga Muslim dalam Menjaga Keberlanjutan

Sesi kedua kuliah perdana menghadirkan Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., dosen Prodi HKI UMM, yang membawakan materi bertema “Fikih Lingkungan dan Tanggung Jawab Keluarga Muslim terhadap Keberlanjutan Alam.” Berbeda dengan pemateri sebelumnya yang menyoroti energi dalam perspektif keadilan antargenerasi, Idaul mengajak audiens untuk melihat persoalan lingkungan dari sudut pandang keluarga muslim sebagai unit sosial terkecil yang menentukan masa depan generasi. Dalam paparannya, Idaul menekankan bahwa fikih tidak hanya membicarakan hukum ibadah seperti shalat dan puasa, melainkan juga mencakup dimensi muamalah serta interaksi manusia dengan alam. “Islam mengajarkan bahwa bumi ini bukan milik manusia, melainkan amanah dari Allah. Kita ditugaskan sebagai khalifah, pemelihara, bukan perusak. Maka, setiap tindakan yang merusak keseimbangan alam sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah itu,” jelasnya. Idaul memaparkan bahwa fikih lingkungan merupakan salah satu pengembangan kontemporer dalam studi hukum Islam. Fikih ini bertolak dari prinsip-prinsip dasar syariat, seperti hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-mal (menjaga harta), dan hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan), yang semuanya bermuara pada tujuan syariah (maqashid al-syariah). “Ketika kita berbicara tentang menjaga lingkungan, sejatinya kita sedang melaksanakan maqashid syariah. Sebab, keberlanjutan kehidupan manusia tidak mungkin terjamin tanpa udara yang bersih, air yang cukup, dan tanah yang subur,” ujarnya. Idaul kemudian mencontohkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengajarkan manusia untuk tidak berbuat fasad (kerusakan) di muka bumi, seperti QS. Ar-Rum ayat 41. Peran Keluarga Muslim dalam Menjaga Alam Idaul menekankan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam membangun kesadaran ekologis. Menurutnya, rumah tangga adalah madrasah pertama bagi anak-anak untuk belajar mencintai alam. “Jika keluarga muslim membiasakan anak-anaknya hemat listrik, tidak membuang sampah sembarangan, atau menanam pohon di halaman rumah, maka nilai-nilai itu akan tertanam kuat hingga dewasa,” terangnya. Ia mencontohkan beberapa praktik sederhana yang bisa dilakukan dalam keluarga: Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Memanfaatkan energi secara bijak, seperti mematikan lampu dan peralatan elektronik yang tidak digunakan. Mengajarkan anak-anak menanam dan merawat tanaman. Membiasakan pola konsumsi yang tidak berlebihan, sesuai prinsip Islam la tusrifu (jangan berlebih-lebihan). “Hal-hal kecil ini, jika dilakukan secara kolektif oleh keluarga muslim, akan memberi dampak besar bagi kelestarian lingkungan. Inilah bentuk nyata kontribusi keluarga dalam menjaga bumi,” jelasnya. Lingkungan sebagai Warisan untuk Generasi Mengaitkan materinya dengan tema kuliah perdana, Idaul menekankan konsep warisan ekologis dalam Islam. Menurutnya, keluarga muslim tidak hanya mewariskan harta berupa rumah, tanah, atau tabungan kepada anak-anaknya, tetapi juga kualitas lingkungan tempat mereka hidup. “Apa gunanya kita mewariskan kekayaan jika anak cucu kita hidup di lingkungan yang rusak, penuh polusi, dan miskin sumber daya? Inilah yang harus kita renungkan bersama,” katanya penuh penekanan. Idaul menambahkan bahwa dalam hukum keluarga Islam, terdapat prinsip keadilan dan tanggung jawab lintas generasi. Hal ini sejalan dengan ide sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yang kini menjadi agenda global. “Islam sudah lama mengajarkan prinsip keberlanjutan. Bedanya, Islam meletakkannya dalam kerangka tauhid: semua yang kita lakukan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah, termasuk cara kita memperlakukan bumi,” jelasnya. Di akhir paparannya, Idaul menyoroti tantangan besar yang dihadapi umat Islam terkait isu lingkungan. Di satu sisi, banyak keluarga muslim masih memandang isu ekologis sebagai hal sekunder, bukan prioritas. Di sisi lain, gaya hidup modern seringkali justru memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari konsumsi energi berlebihan hingga ketergantungan pada produk sekali pakai. Namun, Idaul optimistis bahwa perubahan bisa dimulai dari mahasiswa sebagai generasi muda. “Mahasiswa HKI harus menjadi agen perubahan. Jangan hanya paham hukum keluarga di atas kertas, tetapi jadikan hukum itu sebagai dasar untuk berbuat bagi kemaslahatan. Lingkungan adalah bagian dari keluarga besar kita sebagai umat manusia,” ujarnya. Ia mengajak mahasiswa untuk mengintegrasikan isu lingkungan ke dalam penelitian, pengabdian, dan aktivitas organisasi mereka. “Bayangkan jika skripsi-skripsi HKI ke depan bukan hanya bicara nikah, waris, dan talak, tetapi juga menyinggung soal keadilan ekologis dan keberlanjutan. Itu akan menjadi kontribusi besar bagi khazanah keilmuan Islam sekaligus bagi bumi,” pungkasnya. Paparan Idaul Hasanah meneguhkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah, bahkan termasuk dalam dimensi hukum keluarga Islam. Keluarga muslim yang sadar lingkungan akan mewariskan bumi yang lebih baik bagi anak cucunya, sekaligus mewujudkan nilai keadilan antar generasi yang menjadi inti tema kuliah perdana ini. Dengan semangat itu, mahasiswa baru HKI UMM diharapkan tidak hanya menjadi sarjana hukum Islam yang piawai memahami teks, tetapi juga mampu menghidupkan ajaran Islam dalam praktik nyata: menjaga bumi sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan kasih sayang kepada generasi mendatang. (ik/nm)
Nostalgia Sang Alumni: Dari Mahasiswa HKI hingga Komisaris Pertamina Gheotermal Energy

Kuliah perdana Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) UMM 2025 terasa istimewa karena menghadirkan Abdul Musawwir Yahyah, S.Sy., M.H., salah satu alumnus terbaik HKI yang kini dipercaya sebagai Komisaris Independen Pertamina Geothermal Energy. Bagi Musawwir, berdiri kembali di hadapan mahasiswa HKI UMM bukan sekadar momen akademik, tetapi juga perjalanan batin yang membangkitkan nostalgia. Ia mengenang masa-masa kuliahnya di HKI UMM dua dekade silam. “Dulu saya duduk di bangku seperti kalian, penuh mimpi dan semangat, meski belum tahu arah hidup akan membawa ke mana. Tapi satu hal yang saya dapat dari HKI UMM adalah bekal berpikir kritis, berlandaskan nilai Islam, dan selalu siap beradaptasi dengan tantangan zaman,” kenangnya sambil tersenyum, yang disambut tepuk tangan hangat mahasiswa. Musawwir menuturkan bahwa atmosfer intelektual di HKI UMM telah membentuknya menjadi pribadi yang tidak hanya memahami hukum Islam, tetapi juga terbuka terhadap isu-isu global. Diskusi di kelas, bimbingan dosen, hingga organisasi kemahasiswaan, menurutnya, menjadi bekal berharga yang kelak ia terapkan dalam dunia profesional. “Saya belajar bahwa Islam itu bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal bagaimana kita berkontribusi untuk masyarakat, bangsa, dan bahkan dunia,” ujarnya penuh semangat. Materi: Keadilan Antar Generasi dan Energi Berkelanjutan Setelah berbagi kisah inspiratifnya, Musawwir memaparkan materi bertajuk “Keadilan Antar Generasi: Refleksi Hukum Keluarga Islam dalam Isu Energi Berkelanjutan.” Ia membuka dengan pernyataan yang menggugah: “Hari ini kita bicara bukan hanya tentang hak kita, tetapi juga hak anak cucu kita.” Menurutnya, hukum Islam sangat kaya akan prinsip yang dapat diaplikasikan dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam. Salah satunya adalah konsep keadilan antar generasi, yakni memastikan bahwa sumber daya yang dimanfaatkan generasi saat ini tidak merugikan generasi berikutnya. “Energi yang kita gunakan, khususnya energi fosil, memiliki keterbatasan. Jika kita boros dan tidak mengelolanya dengan bijak, maka generasi setelah kita akan menanggung dampaknya,” jelasnya. Ia mengaitkan prinsip ini dengan nilai amanah dalam Islam. Bumi dan segala isinya, kata Musawwir, adalah titipan Allah yang harus dijaga. Karenanya, umat Islam memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengelola energi secara bertanggung jawab. “Keluarga muslim dapat menjadi basis kesadaran ekologi. Dari rumah tangga, kita bisa membangun budaya hemat energi, bijak menggunakan sumber daya, hingga mendukung energi terbarukan,” tambahnya. Energi, Islam, dan Tantangan Modern Sebagai praktisi di sektor energi, Musawwir menyampaikan fakta penting bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam energi terbarukan, terutama geothermal. Namun, tantangannya adalah bagaimana mengoptimalkan potensi tersebut tanpa merusak alam dan tetap berpihak pada masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum keluarga Islam dapat berperan sebagai landasan etis dalam pengelolaan energi. Misalnya, konsep maslahah mursalah (kemaslahatan umum) bisa menjadi dasar dalam mengambil kebijakan energi yang pro-lingkungan dan berpihak pada generasi mendatang. “Dalam perspektif Islam, setiap kebijakan energi harus mempertimbangkan aspek kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan,” katanya. Musawwir juga mendorong mahasiswa untuk tidak hanya membatasi diri pada dunia akademik, tetapi juga aktif berkontribusi pada isu-isu kontemporer. Ia mencontohkan, penelitian mahasiswa HKI dapat diarahkan pada kajian hukum Islam tentang energi, lingkungan, dan keadilan sosial. “Inilah tantangan sekaligus peluang. Kalian bisa menjadi generasi sarjana hukum Islam yang membawa solusi nyata bagi bangsa,” serunya. Inspirasi untuk Mahasiswa Baru Pemaparan Musawwir tidak hanya bernuansa akademik, tetapi juga sarat motivasi. Ia berulang kali menekankan bahwa mahasiswa HKI UMM harus bangga dengan pilihan studinya, sebab hukum Islam selalu relevan sepanjang zaman. “Dulu saya pun sempat ragu, apakah belajar hukum keluarga Islam bisa memberi jalan masa depan? Nyatanya, dengan kesungguhan, doa, dan niat untuk bermanfaat, jalan itu terbuka lebar. Saya bisa berkiprah di dunia energi karena nilai-nilai yang saya dapat dari HKI UMM. Jadi jangan pernah merasa minder, karena ilmu yang kalian pelajari ini sangat bernilai,” tuturnya. Suasana aula semakin hangat ketika ia menutup paparannya dengan ajakan kolektif: “Mari kita jadikan hukum Islam sebagai inspirasi untuk menjaga bumi. Energi bukan hanya soal listrik dan bahan bakar, tapi tentang keadilan, keberlanjutan, dan warisan untuk anak cucu kita. Dari HKI UMM, kita bisa memulai gerakan itu.” Kehadiran Musawwir Yahyah dalam kuliah perdana HKI UMM 2025 bukan hanya memberi wawasan baru mengenai hubungan hukum Islam dengan isu energi berkelanjutan, tetapi juga memberikan teladan nyata tentang bagaimana alumni dapat berkontribusi di ranah strategis nasional. Bagi mahasiswa baru, pengalaman dan pesan dari seorang senior yang kini sukses tentu menjadi energi moral untuk menapaki perjalanan akademik mereka.
Kuliah Perdana HKI UMM: Integrasi Hukum Keluarga Islam dengan Isu Energi Berkelanjutan

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menghadirkan terobosan akademik yang segar dan inspiratif. Pada Selasa, 23 September 2025, bertempat di Aula Rumah Sakit UMM lantai 5, HKI menggelar Kuliah Perdana dengan tema “Keadilan Antar Generasi: Refleksi Hukum Keluarga Islam dalam Isu Energi Berkelanjutan.” Kegiatan ini menjadi titik awal perjalanan akademik bagi mahasiswa baru HKI angkatan 2025 sekaligus momentum untuk memperluas cakrawala pemikiran mereka. Tidak hanya berbicara seputar fikih keluarga, acara ini menegaskan komitmen HKI UMM dalam mengintegrasikan kajian hukum Islam dengan isu-isu global yang semakin relevan, salah satunya tentang keberlanjutan energi dan kelestarian lingkungan. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Agama Islam UMM, Prof.Dr.Khozin, M.Si. Dalam arahannya, Dekan menekankan pentingnya mahasiswa HKI memahami bahwa hukum Islam bukanlah ilmu yang statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman. “Hari ini kita belajar bahwa isu keluarga dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan relasi suami-istri atau warisan, tetapi juga mencakup tanggung jawab lebih luas terhadap generasi mendatang, termasuk dalam hal menjaga sumber daya alam,” disampaikan dalam sambutannya. Pemateri Pertama: Abdul Musawwir Yahyah, S.Sy., M.H. Sesi inti dimulai dengan paparan dari Abdul Musawwir Yahyah, S.Sy., M.H., Komisaris Independen Pertamina Geothermal Energy sekaligus alumni Prodi HKI UMM. Kehadirannya menjadi kebanggaan tersendiri, karena menunjukkan kiprah alumni HKI yang tidak hanya berkarier di bidang hukum, tetapi juga mengambil peran strategis dalam sektor energi nasional. Dalam materi bertajuk “Keadilan Antar Generasi: Refleksi Hukum Keluarga Islam dalam Isu Energi Berkelanjutan”, Musawwir menjelaskan bahwa prinsip keadilan dalam Islam mencakup dimensi lintas generasi. “Energi yang kita nikmati hari ini adalah titipan dari Allah yang harus kita jaga agar dapat dimanfaatkan pula oleh generasi setelah kita. Di sinilah letak keadilan antar generasi yang menjadi nilai fundamental dalam Islam,” tegasnya. Ia menambahkan, hukum keluarga Islam dapat dijadikan pijakan moral dan normatif dalam mengelola sumber daya energi. Konsep maslahah (kemaslahatan) dan amanah (tanggung jawab) dalam hukum Islam, menurutnya, sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang digaungkan dalam agenda pembangunan global. “Jika keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat memahami pentingnya menjaga energi dan lingkungan, maka kesadaran kolektif akan terbangun secara lebih luas,” tambahnya. Pemateri Kedua: Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I. Materi berikutnya disampaikan oleh Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., dosen Prodi HKI UMM, dengan tema “Fikih Lingkungan dan Tanggung Jawab Keluarga Muslim terhadap Keberlanjutan Alam.” Dalam paparannya, Idaul menekankan bahwa fikih tidak hanya berbicara mengenai ibadah mahdhah (ritual), tetapi juga mencakup dimensi muamalah dan hubungan manusia dengan alam. “Islam mengajarkan bahwa bumi ini diciptakan dengan keseimbangan. Ketika manusia merusaknya, maka bukan hanya dirinya yang terdampak, tetapi juga anak cucunya. Oleh karena itu, keluarga muslim memiliki peran penting dalam menanamkan nilai cinta lingkungan sejak dini,” jelasnya. Idaul menguraikan contoh konkret, seperti penghematan energi di rumah tangga, pemanfaatan sumber daya secara bijak, hingga partisipasi dalam kegiatan sosial yang mendukung kelestarian lingkungan. Menurutnya, keluarga adalah madrasah pertama yang dapat membentuk pola pikir ekologis pada anak-anak. “Jika keluarga mampu mendidik generasi muda untuk mencintai lingkungan, maka Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi semesta alam,” tambahnya. Acara ini dipandu oleh Agus Supriadi, Lc., M.H.I., dosen Prodi HKI UMM, yang berperan sebagai moderator sekaligus pemberi pengantar diskusi. Agus menekankan urgensi integrasi hukum keluarga Islam dengan tantangan global. “Hari ini kita belajar bahwa hukum Islam tidak boleh terpisah dari isu dunia nyata. Energi, lingkungan, dan keberlanjutan adalah bagian dari kehidupan keluarga muslim. Dengan demikian, kuliah perdana ini menjadi refleksi bahwa HKI UMM bergerak progresif,” ujarnya. Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa baru terlihat antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari peran zakat dalam mendukung program lingkungan hingga relevansi hukum waris dengan distribusi sumber daya alam. Antusiasme ini menunjukkan bahwa isu keberlanjutan mampu membuka wawasan baru bagi mahasiswa tentang luasnya cakupan kajian hukum Islam. Kuliah perdana ini tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga sarana penanaman kesadaran sejak dini kepada mahasiswa baru bahwa belajar hukum keluarga Islam harus memiliki perspektif yang luas dan aplikatif. HKI UMM ingin memastikan bahwa lulusannya kelak tidak hanya menguasai teks hukum, tetapi juga mampu menafsirkan nilai-nilai hukum Islam dalam konteks peradaban modern. Dengan mengangkat tema energi berkelanjutan, HKI UMM berharap mahasiswa mampu mengembangkan perspektif hukum yang responsif, progresif, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islam. Sebab, hukum Islam yang sejati adalah hukum yang hadir untuk menjawab problem umat sekaligus menawarkan solusi bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Menutup acara, Ketua Prodi HKI, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I, menyampaikan apresiasi kepada kedua pemateri dan seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa kuliah perdana ini merupakan bagian dari ikhtiar Prodi HKI untuk meneguhkan posisinya sebagai program studi yang relevan dengan perkembangan zaman. “Melalui tema ini, kami ingin menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bukanlah disiplin ilmu yang sempit. Justru, ia bisa menjadi pintu masuk untuk membahas persoalan global, mulai dari keadilan sosial, lingkungan hidup, hingga energi berkelanjutan. Semua itu berpulang pada bagaimana kita menafsirkan nilai-nilai Islam dengan bijak,” tutupnya. Dengan demikian, kuliah perdana HKI UMM 2025 tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa tentang hukum keluarga Islam, tetapi juga mengukir jejak intelektual baru: bahwa Islam, hukum, keluarga, dan keberlanjutan alam adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam mewujudkan keadilan antar generasi. (nm/ik)
Halaqah Ilmiah FAI UMM: Reformulasi Zakat Muhammadiyah untuk Tata Kelola Modern dan Profesional

Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan konsistensinya dalam menghadirkan ruang diskusi akademik yang relevan dengan kebutuhan umat. Pada Sabtu, 27 September 2025, FAI UMM menggelar Halaqah Ilmiah Sabtu Pagi (HISP) dengan tema “Reformulasi Pengelolaan ZIS di Amal Usaha Muhammadiyah”. Kegiatan ini dihadiri para akademisi, praktisi zakat, serta mahasiswa yang antusias mendalami konsep pengelolaan zakat secara profesional, modern, dan tetap berlandaskan syariah. Dalam sambutannya, Dekan FAI UMM, Prof. Dr. Khozin, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan halaqah ini merupakan upaya untuk memperkaya pemahaman akademik sekaligus menghadirkan solusi nyata dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “Zakat harus dikelola secara profesional dan berkesinambungan agar mampu menjadi instrumen nyata dalam membangun kesejahteraan umat,” ujarnya penuh penekanan. Ia menambahkan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern dengan jaringan amal usaha yang luas memiliki potensi besar untuk mengembangkan tata kelola zakat yang tidak hanya sesuai syariah, tetapi juga memenuhi standar manajemen modern. Materi pertama disampaikan oleh Ustadz Imam Hambali, M.SEI., yang mengulas perjalanan zakat sejak masa Rasulullah SAW hingga era kontemporer. Menurutnya, zakat memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar kewajiban ritual. “Sejak masa Nabi, zakat sudah menjadi instrumen sosial-ekonomi yang menopang peradaban Islam. Lebih dari 13 abad, zakat terbukti mampu menciptakan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan, dan menumbuhkan solidaritas umat,” jelasnya. Ustadz Imam juga menekankan bahwa tantangan zakat pada masa kini adalah bagaimana memadukan nilai-nilai klasik yang diajarkan Rasulullah dengan kebutuhan masyarakat modern. Dengan demikian, zakat dapat tetap relevan sebagai solusi atas problematika sosial-ekonomi umat. Reformulasi Zakat Muhammadiyah Materi kedua dibawakan oleh Assc. Prof. Dr. Moh. Nurhakim, M.Ag., yang memaparkan pentingnya reformulasi zakat di tubuh Muhammadiyah. Menurutnya, Muhammadiyah harus terus melakukan penyegaran konsep agar pengelolaan zakat responsif terhadap dinamika zaman. Reformulasi ini mencakup tiga hal utama: penguatan nilai maqashid syariah, relevansi sosial, dan fleksibilitas tata kelola. “Zakat Muhammadiyah tidak boleh terjebak pada pola lama yang cenderung konsumtif. Harus ada upaya serius menjadikan zakat sebagai instrumen produktif yang mendorong pemberdayaan ekonomi. Dengan begitu, zakat bukan sekadar bantuan, melainkan investasi sosial untuk kemandirian umat,” tegas Nurhakim. Ia menambahkan, dalam konteks Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), reformulasi zakat dapat dilakukan dengan mengintegrasikan manajemen modern, teknologi digital, serta pola kerja kolaboratif. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efektivitas distribusi zakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik. Penguatan SDM Amil Zakat dan Tata Kelola Modern Paparan terakhir disampaikan oleh Dr. Rahmad Hakim, S.H.I., M.MA., yang menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) amil zakat. Menurutnya, profesionalisme amil menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan zakat. “Amil zakat harus memiliki kompetensi, sertifikasi, dan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Tanpa SDM yang mumpuni, tata kelola modern hanya akan menjadi jargon,” ungkapnya. Rahmad juga menyampaikan data potensi zakat nasional yang mencapai Rp 252 triliun per tahun, namun baru sekitar 3,5 persen yang tergarap. Menurutnya, hal ini disebabkan lemahnya sistem manajemen, minimnya literasi zakat di masyarakat, serta belum maksimalnya digitalisasi. “Dengan penerapan sistem digital, kolaborasi strategis antar lembaga, serta budaya amanah yang kuat, zakat akan mampu memberi dampak yang lebih luas bagi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat,” tambahnya. Momentum Strategis Muhammadiyah Halaqah ilmiah ini dipandang sebagai momentum strategis bagi Muhammadiyah untuk memperkuat posisi lembaga zakatnya. Dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, Muhammadiyah dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperluas dampak sosial zakat. Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang sinergi antara akademisi dan praktisi. Diskusi yang berlangsung interaktif memperlihatkan adanya kebutuhan akan inovasi berkelanjutan dalam pengelolaan zakat. Beberapa peserta menekankan perlunya regulasi internal yang lebih kuat, sementara yang lain menyoroti pentingnya membangun kesadaran kolektif di kalangan umat Islam untuk menjadikan zakat sebagai gerakan bersama. Menutup kegiatan, seluruh narasumber sepakat bahwa zakat harus diposisikan bukan hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen sosial-ekonomi yang strategis. Zakat tidak boleh lagi dipandang semata-mata konsumtif, melainkan harus diarahkan menjadi gerakan produktif. “Jika zakat dapat dikelola dengan visi pemberdayaan, maka umat Islam akan memiliki kemandirian dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Inilah misi besar yang harus diwujudkan bersama,” tutur Prof. Khozin dalam pernyataan penutupnya. Dengan terselenggaranya Halaqah Ilmiah Sabtu Pagi ini, FAI UMM berharap diskusi yang mengemuka tidak berhenti pada tataran wacana. Lebih dari itu, hasil pemikiran dan rekomendasi dari halaqah ini diharapkan dapat menjadi pijakan konkret bagi pengembangan tata kelola zakat Muhammadiyah di masa mendatang. Melalui sinergi akademisi, praktisi, dan seluruh komponen umat, zakat dapat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus penguatan identitas sosial-keagamaan Muhammadiyah. (dv/dn)