Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menghadirkan terobosan akademik yang segar dan inspiratif. Pada Selasa, 23 September 2025, bertempat di Aula Rumah Sakit UMM lantai 5, HKI menggelar Kuliah Perdana dengan tema “Keadilan Antar Generasi: Refleksi Hukum Keluarga Islam dalam Isu Energi Berkelanjutan.” Kegiatan ini menjadi titik awal perjalanan akademik bagi mahasiswa baru HKI angkatan 2025 sekaligus momentum untuk memperluas cakrawala pemikiran mereka. Tidak hanya berbicara seputar fikih keluarga, acara ini menegaskan komitmen HKI UMM dalam mengintegrasikan kajian hukum Islam dengan isu-isu global yang semakin relevan, salah satunya tentang keberlanjutan energi dan kelestarian lingkungan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Agama Islam UMM, Prof.Dr.Khozin, M.Si. Dalam arahannya, Dekan menekankan pentingnya mahasiswa HKI memahami bahwa hukum Islam bukanlah ilmu yang statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman. “Hari ini kita belajar bahwa isu keluarga dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan relasi suami-istri atau warisan, tetapi juga mencakup tanggung jawab lebih luas terhadap generasi mendatang, termasuk dalam hal menjaga sumber daya alam,” disampaikan dalam sambutannya.

Pemateri Pertama: Abdul Musawwir Yahyah, S.Sy., M.H.

Sesi inti dimulai dengan paparan dari Abdul Musawwir Yahyah, S.Sy., M.H., Komisaris Independen Pertamina Geothermal Energy sekaligus alumni Prodi HKI UMM. Kehadirannya menjadi kebanggaan tersendiri, karena menunjukkan kiprah alumni HKI yang tidak hanya berkarier di bidang hukum, tetapi juga mengambil peran strategis dalam sektor energi nasional.

Dalam materi bertajuk “Keadilan Antar Generasi: Refleksi Hukum Keluarga Islam dalam Isu Energi Berkelanjutan”, Musawwir menjelaskan bahwa prinsip keadilan dalam Islam mencakup dimensi lintas generasi. “Energi yang kita nikmati hari ini adalah titipan dari Allah yang harus kita jaga agar dapat dimanfaatkan pula oleh generasi setelah kita. Di sinilah letak keadilan antar generasi yang menjadi nilai fundamental dalam Islam,” tegasnya.

Ia menambahkan, hukum keluarga Islam dapat dijadikan pijakan moral dan normatif dalam mengelola sumber daya energi. Konsep maslahah (kemaslahatan) dan amanah (tanggung jawab) dalam hukum Islam, menurutnya, sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang digaungkan dalam agenda pembangunan global. “Jika keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat memahami pentingnya menjaga energi dan lingkungan, maka kesadaran kolektif akan terbangun secara lebih luas,” tambahnya.

Pemateri Kedua: Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I.

Materi berikutnya disampaikan oleh Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., dosen Prodi HKI UMM, dengan tema “Fikih Lingkungan dan Tanggung Jawab Keluarga Muslim terhadap Keberlanjutan Alam.” Dalam paparannya, Idaul menekankan bahwa fikih tidak hanya berbicara mengenai ibadah mahdhah (ritual), tetapi juga mencakup dimensi muamalah dan hubungan manusia dengan alam.

“Islam mengajarkan bahwa bumi ini diciptakan dengan keseimbangan. Ketika manusia merusaknya, maka bukan hanya dirinya yang terdampak, tetapi juga anak cucunya. Oleh karena itu, keluarga muslim memiliki peran penting dalam menanamkan nilai cinta lingkungan sejak dini,” jelasnya.

Idaul menguraikan contoh konkret, seperti penghematan energi di rumah tangga, pemanfaatan sumber daya secara bijak, hingga partisipasi dalam kegiatan sosial yang mendukung kelestarian lingkungan. Menurutnya, keluarga adalah madrasah pertama yang dapat membentuk pola pikir ekologis pada anak-anak. “Jika keluarga mampu mendidik generasi muda untuk mencintai lingkungan, maka Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi semesta alam,” tambahnya.

Acara ini dipandu oleh Agus Supriadi, Lc., M.H.I., dosen Prodi HKI UMM, yang berperan sebagai moderator sekaligus pemberi pengantar diskusi. Agus menekankan urgensi integrasi hukum keluarga Islam dengan tantangan global. “Hari ini kita belajar bahwa hukum Islam tidak boleh terpisah dari isu dunia nyata. Energi, lingkungan, dan keberlanjutan adalah bagian dari kehidupan keluarga muslim. Dengan demikian, kuliah perdana ini menjadi refleksi bahwa HKI UMM bergerak progresif,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa baru terlihat antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari peran zakat dalam mendukung program lingkungan hingga relevansi hukum waris dengan distribusi sumber daya alam. Antusiasme ini menunjukkan bahwa isu keberlanjutan mampu membuka wawasan baru bagi mahasiswa tentang luasnya cakupan kajian hukum Islam.

Kuliah perdana ini tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga sarana penanaman kesadaran sejak dini kepada mahasiswa baru bahwa belajar hukum keluarga Islam harus memiliki perspektif yang luas dan aplikatif. HKI UMM ingin memastikan bahwa lulusannya kelak tidak hanya menguasai teks hukum, tetapi juga mampu menafsirkan nilai-nilai hukum Islam dalam konteks peradaban modern. Dengan mengangkat tema energi berkelanjutan, HKI UMM berharap mahasiswa mampu mengembangkan perspektif hukum yang responsif, progresif, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islam. Sebab, hukum Islam yang sejati adalah hukum yang hadir untuk menjawab problem umat sekaligus menawarkan solusi bagi keberlanjutan kehidupan manusia.

Menutup acara, Ketua Prodi HKI, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I, menyampaikan apresiasi kepada kedua pemateri dan seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa kuliah perdana ini merupakan bagian dari ikhtiar Prodi HKI untuk meneguhkan posisinya sebagai program studi yang relevan dengan perkembangan zaman. “Melalui tema ini, kami ingin menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bukanlah disiplin ilmu yang sempit. Justru, ia bisa menjadi pintu masuk untuk membahas persoalan global, mulai dari keadilan sosial, lingkungan hidup, hingga energi berkelanjutan. Semua itu berpulang pada bagaimana kita menafsirkan nilai-nilai Islam dengan bijak,” tutupnya.

Dengan demikian, kuliah perdana HKI UMM 2025 tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa tentang hukum keluarga Islam, tetapi juga mengukir jejak intelektual baru: bahwa Islam, hukum, keluarga, dan keberlanjutan alam adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam mewujudkan keadilan antar generasi. (nm/ik)