
Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan konsistensinya dalam menghadirkan ruang diskusi akademik yang relevan dengan kebutuhan umat. Pada Sabtu, 27 September 2025, FAI UMM menggelar Halaqah Ilmiah Sabtu Pagi (HISP) dengan tema “Reformulasi Pengelolaan ZIS di Amal Usaha Muhammadiyah”. Kegiatan ini dihadiri para akademisi, praktisi zakat, serta mahasiswa yang antusias mendalami konsep pengelolaan zakat secara profesional, modern, dan tetap berlandaskan syariah.
Dalam sambutannya, Dekan FAI UMM, Prof. Dr. Khozin, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan halaqah ini merupakan upaya untuk memperkaya pemahaman akademik sekaligus menghadirkan solusi nyata dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “Zakat harus dikelola secara profesional dan berkesinambungan agar mampu menjadi instrumen nyata dalam membangun kesejahteraan umat,” ujarnya penuh penekanan. Ia menambahkan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern dengan jaringan amal usaha yang luas memiliki potensi besar untuk mengembangkan tata kelola zakat yang tidak hanya sesuai syariah, tetapi juga memenuhi standar manajemen modern.
Materi pertama disampaikan oleh Ustadz Imam Hambali, M.SEI., yang mengulas perjalanan zakat sejak masa Rasulullah SAW hingga era kontemporer. Menurutnya, zakat memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar kewajiban ritual. “Sejak masa Nabi, zakat sudah menjadi instrumen sosial-ekonomi yang menopang peradaban Islam. Lebih dari 13 abad, zakat terbukti mampu menciptakan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan, dan menumbuhkan solidaritas umat,” jelasnya.
Ustadz Imam juga menekankan bahwa tantangan zakat pada masa kini adalah bagaimana memadukan nilai-nilai klasik yang diajarkan Rasulullah dengan kebutuhan masyarakat modern. Dengan demikian, zakat dapat tetap relevan sebagai solusi atas problematika sosial-ekonomi umat.
Reformulasi Zakat Muhammadiyah
Materi kedua dibawakan oleh Assc. Prof. Dr. Moh. Nurhakim, M.Ag., yang memaparkan pentingnya reformulasi zakat di tubuh Muhammadiyah. Menurutnya, Muhammadiyah harus terus melakukan penyegaran konsep agar pengelolaan zakat responsif terhadap dinamika zaman. Reformulasi ini mencakup tiga hal utama: penguatan nilai maqashid syariah, relevansi sosial, dan fleksibilitas tata kelola.
“Zakat Muhammadiyah tidak boleh terjebak pada pola lama yang cenderung konsumtif. Harus ada upaya serius menjadikan zakat sebagai instrumen produktif yang mendorong pemberdayaan ekonomi. Dengan begitu, zakat bukan sekadar bantuan, melainkan investasi sosial untuk kemandirian umat,” tegas Nurhakim. Ia menambahkan, dalam konteks Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), reformulasi zakat dapat dilakukan dengan mengintegrasikan manajemen modern, teknologi digital, serta pola kerja kolaboratif. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efektivitas distribusi zakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik.

Penguatan SDM Amil Zakat dan Tata Kelola Modern
Paparan terakhir disampaikan oleh Dr. Rahmad Hakim, S.H.I., M.MA., yang menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) amil zakat. Menurutnya, profesionalisme amil menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan zakat. “Amil zakat harus memiliki kompetensi, sertifikasi, dan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Tanpa SDM yang mumpuni, tata kelola modern hanya akan menjadi jargon,” ungkapnya.
Rahmad juga menyampaikan data potensi zakat nasional yang mencapai Rp 252 triliun per tahun, namun baru sekitar 3,5 persen yang tergarap. Menurutnya, hal ini disebabkan lemahnya sistem manajemen, minimnya literasi zakat di masyarakat, serta belum maksimalnya digitalisasi. “Dengan penerapan sistem digital, kolaborasi strategis antar lembaga, serta budaya amanah yang kuat, zakat akan mampu memberi dampak yang lebih luas bagi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat,” tambahnya.
Momentum Strategis Muhammadiyah
Halaqah ilmiah ini dipandang sebagai momentum strategis bagi Muhammadiyah untuk memperkuat posisi lembaga zakatnya. Dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, Muhammadiyah dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperluas dampak sosial zakat.
Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang sinergi antara akademisi dan praktisi. Diskusi yang berlangsung interaktif memperlihatkan adanya kebutuhan akan inovasi berkelanjutan dalam pengelolaan zakat. Beberapa peserta menekankan perlunya regulasi internal yang lebih kuat, sementara yang lain menyoroti pentingnya membangun kesadaran kolektif di kalangan umat Islam untuk menjadikan zakat sebagai gerakan bersama.
Menutup kegiatan, seluruh narasumber sepakat bahwa zakat harus diposisikan bukan hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen sosial-ekonomi yang strategis. Zakat tidak boleh lagi dipandang semata-mata konsumtif, melainkan harus diarahkan menjadi gerakan produktif. “Jika zakat dapat dikelola dengan visi pemberdayaan, maka umat Islam akan memiliki kemandirian dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Inilah misi besar yang harus diwujudkan bersama,” tutur Prof. Khozin dalam pernyataan penutupnya.
Dengan terselenggaranya Halaqah Ilmiah Sabtu Pagi ini, FAI UMM berharap diskusi yang mengemuka tidak berhenti pada tataran wacana. Lebih dari itu, hasil pemikiran dan rekomendasi dari halaqah ini diharapkan dapat menjadi pijakan konkret bagi pengembangan tata kelola zakat Muhammadiyah di masa mendatang. Melalui sinergi akademisi, praktisi, dan seluruh komponen umat, zakat dapat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus penguatan identitas sosial-keagamaan Muhammadiyah. (dv/dn)