Sesi kedua kuliah perdana menghadirkan Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., dosen Prodi HKI UMM, yang membawakan materi bertema “Fikih Lingkungan dan Tanggung Jawab Keluarga Muslim terhadap Keberlanjutan Alam.” Berbeda dengan pemateri sebelumnya yang menyoroti energi dalam perspektif keadilan antargenerasi, Idaul mengajak audiens untuk melihat persoalan lingkungan dari sudut pandang keluarga muslim sebagai unit sosial terkecil yang menentukan masa depan generasi.

Dalam paparannya, Idaul menekankan bahwa fikih tidak hanya membicarakan hukum ibadah seperti shalat dan puasa, melainkan juga mencakup dimensi muamalah serta interaksi manusia dengan alam. “Islam mengajarkan bahwa bumi ini bukan milik manusia, melainkan amanah dari Allah. Kita ditugaskan sebagai khalifah, pemelihara, bukan perusak. Maka, setiap tindakan yang merusak keseimbangan alam sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah itu,” jelasnya.

Idaul memaparkan bahwa fikih lingkungan merupakan salah satu pengembangan kontemporer dalam studi hukum Islam. Fikih ini bertolak dari prinsip-prinsip dasar syariat, seperti hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-mal (menjaga harta), dan hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan), yang semuanya bermuara pada tujuan syariah (maqashid al-syariah).

“Ketika kita berbicara tentang menjaga lingkungan, sejatinya kita sedang melaksanakan maqashid syariah. Sebab, keberlanjutan kehidupan manusia tidak mungkin terjamin tanpa udara yang bersih, air yang cukup, dan tanah yang subur,” ujarnya. Idaul kemudian mencontohkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengajarkan manusia untuk tidak berbuat fasad (kerusakan) di muka bumi, seperti QS. Ar-Rum ayat 41.

Peran Keluarga Muslim dalam Menjaga Alam

Idaul menekankan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam membangun kesadaran ekologis. Menurutnya, rumah tangga adalah madrasah pertama bagi anak-anak untuk belajar mencintai alam. “Jika keluarga muslim membiasakan anak-anaknya hemat listrik, tidak membuang sampah sembarangan, atau menanam pohon di halaman rumah, maka nilai-nilai itu akan tertanam kuat hingga dewasa,” terangnya.

Ia mencontohkan beberapa praktik sederhana yang bisa dilakukan dalam keluarga:

“Hal-hal kecil ini, jika dilakukan secara kolektif oleh keluarga muslim, akan memberi dampak besar bagi kelestarian lingkungan. Inilah bentuk nyata kontribusi keluarga dalam menjaga bumi,” jelasnya.

Lingkungan sebagai Warisan untuk Generasi

Mengaitkan materinya dengan tema kuliah perdana, Idaul menekankan konsep warisan ekologis dalam Islam. Menurutnya, keluarga muslim tidak hanya mewariskan harta berupa rumah, tanah, atau tabungan kepada anak-anaknya, tetapi juga kualitas lingkungan tempat mereka hidup. “Apa gunanya kita mewariskan kekayaan jika anak cucu kita hidup di lingkungan yang rusak, penuh polusi, dan miskin sumber daya? Inilah yang harus kita renungkan bersama,” katanya penuh penekanan.

Idaul menambahkan bahwa dalam hukum keluarga Islam, terdapat prinsip keadilan dan tanggung jawab lintas generasi. Hal ini sejalan dengan ide sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yang kini menjadi agenda global. “Islam sudah lama mengajarkan prinsip keberlanjutan. Bedanya, Islam meletakkannya dalam kerangka tauhid: semua yang kita lakukan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah, termasuk cara kita memperlakukan bumi,” jelasnya.

Di akhir paparannya, Idaul menyoroti tantangan besar yang dihadapi umat Islam terkait isu lingkungan. Di satu sisi, banyak keluarga muslim masih memandang isu ekologis sebagai hal sekunder, bukan prioritas. Di sisi lain, gaya hidup modern seringkali justru memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari konsumsi energi berlebihan hingga ketergantungan pada produk sekali pakai. Namun, Idaul optimistis bahwa perubahan bisa dimulai dari mahasiswa sebagai generasi muda. “Mahasiswa HKI harus menjadi agen perubahan. Jangan hanya paham hukum keluarga di atas kertas, tetapi jadikan hukum itu sebagai dasar untuk berbuat bagi kemaslahatan. Lingkungan adalah bagian dari keluarga besar kita sebagai umat manusia,” ujarnya.

Ia mengajak mahasiswa untuk mengintegrasikan isu lingkungan ke dalam penelitian, pengabdian, dan aktivitas organisasi mereka. “Bayangkan jika skripsi-skripsi HKI ke depan bukan hanya bicara nikah, waris, dan talak, tetapi juga menyinggung soal keadilan ekologis dan keberlanjutan. Itu akan menjadi kontribusi besar bagi khazanah keilmuan Islam sekaligus bagi bumi,” pungkasnya.

Paparan Idaul Hasanah meneguhkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah, bahkan termasuk dalam dimensi hukum keluarga Islam. Keluarga muslim yang sadar lingkungan akan mewariskan bumi yang lebih baik bagi anak cucunya, sekaligus mewujudkan nilai keadilan antar generasi yang menjadi inti tema kuliah perdana ini. Dengan semangat itu, mahasiswa baru HKI UMM diharapkan tidak hanya menjadi sarjana hukum Islam yang piawai memahami teks, tetapi juga mampu menghidupkan ajaran Islam dalam praktik nyata: menjaga bumi sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan kasih sayang kepada generasi mendatang. (ik/nm)