Cendekiawan Muslim Prof. Syed Muhammad Naquib Al-Attas Wafat di Usia 94 Tahun

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Dunia intelektual Islam berduka atas wafatnya cendekiawan dan pemikir besar peradaban Islam, Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib Al-Attas, yang meninggal dunia pada usia 94 tahun di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad (08/03/2026) pukul 18.47 waktu setempat. Kabar duka tersebut disampaikan oleh Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia (Bidang Agama), Dr. Zulkifli Hasan, melalui akun Instagram resminya. Dalam pernyataannya, ia mengenang Al-Attas sebagai sosok pemikir besar yang memiliki kontribusi luas bagi perkembangan pemikiran Islam. Menurut Zulkifli, almarhum dikenal sebagai seorang mujaddid (pembaharu), intelektual, sekaligus cendekiawan yang berperan penting dalam menghidupkan kembali tradisi ilmu pengetahuan dan adab dalam dunia Islam. Ia juga menegaskan bahwa wafatnya Al-Attas bukan sekadar kehilangan seorang tokoh, tetapi juga kehilangan sosok ilmuwan yang memiliki pengaruh besar bagi perkembangan pemikiran Islam kontemporer. “Kepergian beliau bukan hanya kehilangan seorang figur penting, tetapi juga hilangnya salah satu permata ilmu pengetahuan bagi umat Islam,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Bernama pada Ahad malam (08/03/2026). Lebih lanjut, Zulkifli menyampaikan bahwa pemikiran dan perjuangan intelektual Al-Attas telah memberikan dampak luas, tidak hanya dalam pengembangan wacana intelektual Islam, tetapi juga dalam lahirnya berbagai lembaga penting di Malaysia. Beberapa institusi yang lahir dari pengaruh gagasan dan kontribusinya antara lain Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM), Universitas Nasional Malaysia (UKM), Institut Alam dan Peradaban Melayu (ATMA), serta Institut Internasional Pemikiran dan Peradaban Islam (ISTAC). Warisan pemikiran Al-Attas hingga kini terus menjadi rujukan dalam kajian filsafat, peradaban Islam, serta konsep Islamisasi ilmu pengetahuan yang menjadi salah satu gagasan penting dalam tradisi intelektual Islam modern.
Perbedaan Rakaat Tarawih, Dosen FAI UMM: Bukti Kekayaan Ijtihad dalam Islam

Malang – Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih setiap bulan Ramadan kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian orang bahkan menjadikan perbedaan tersebut sebagai tolok ukur benar atau tidaknya praktik ibadah. Padahal, dalam kajian fikih Islam, perbedaan itu justru menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami sumber-sumber hukum Islam. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., menjelaskan bahwa variasi jumlah rakaat tarawih merupakan konsekuensi dari perbedaan metode para ulama dalam menafsirkan dalil. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan, melainkan bagian dari dinamika intelektual dalam tradisi keilmuan Islam. “Perbedaan jumlah rakaat tarawih terjadi karena adanya perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, maupun qiyas. Dalam Al-Qur’an memang terdapat perintah untuk mendirikan salat, seperti dalam ayat aqimus shalah, tetapi tidak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah rakaat tarawih. Di sinilah hadis berperan sebagai penjelas atau bayan tafsir dari ayat-ayat yang masih bersifat umum,” jelasnya saat diwawancarai Tim Humas UMM pada 24 Februari lalu. Ia menambahkan bahwa selama dalil yang digunakan memiliki sanad yang kuat dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perbedaan praktik tersebut tetap sah dalam kerangka syariat. Oleh karena itu, umat Islam seharusnya melihatnya sebagai kekayaan perspektif dalam memahami ajaran agama. Secara historis, Tanzil memaparkan bahwa para imam mazhab memiliki metode istinbat hukum yang berbeda. Perbedaan metodologi tersebut kemudian melahirkan variasi praktik ibadah yang sama-sama memiliki dasar keilmuan. Mazhab Hanafi menetapkan salat tarawih sebanyak 20 rakaat dengan merujuk pada kesepakatan para sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Sementara itu, Mazhab Maliki menetapkan 36 rakaat yang didasarkan pada praktik masyarakat Madinah pada masa awal Islam. Adapun Mazhab Syafi’i dan Hanbali juga cenderung menetapkan 20 rakaat dengan landasan hadis mauquf serta praktik para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Di sisi lain, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan 11 rakaat dengan merujuk pada hadis riwayat Aisyah mengenai praktik salat malam Rasulullah. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi tidak pernah menambah lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. “Dalam riwayat Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah melaksanakan salat malam empat rakaat dengan kekhusyukan yang sangat panjang, kemudian empat rakaat berikutnya dengan kualitas yang sama, dan ditutup dengan tiga rakaat witir. Dari hadis inilah kemudian dipahami formasi 4-4-3 yang menjadi dasar praktik sebelas rakaat yang banyak diamalkan di kalangan Muhammadiyah,” ungkapnya. Tanzil juga menjelaskan bahwa konsep Qiyamul Ramadan pada dasarnya tidak terpisah dari Qiyamul Lail, yaitu ibadah salat malam yang dianjurkan sepanjang tahun. Oleh karena itu, pelaksanaan tarawih selalu diakhiri dengan salat witir sebagai penutup ibadah malam. Menurutnya, variasi bentuk pelaksanaan seperti 2-2-2-2-1 atau 4-4-3 merupakan variasi teknis yang tetap berada dalam koridor dalil yang sahih. Dalam beberapa riwayat, Nabi juga pernah melaksanakan witir dengan jumlah sembilan rakaat maupun variasi lainnya. Dalam perspektif qiyas, lanjut Tanzil, salat malam pada dasarnya tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Karena itu, praktik tarawih dapat dipahami secara fleksibel selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.“Yang perlu dihindari adalah amalan yang tidak memiliki dasar dalil atau bersandar pada hadis yang lemah bahkan maudhu’. Namun selama memiliki landasan dalil yang kuat, maka perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan,” tegasnya. Ia pun mengingatkan bahwa esensi utama salat tarawih tidak terletak pada jumlah rakaat, melainkan pada kualitas ibadah itu sendiri. Kekhusyukan, keikhlasan, serta konsistensi dalam menghidupkan malam Ramadan menjadi nilai utama yang seharusnya diutamakan oleh setiap muslim. Selain itu, Tanzil juga mengajak umat Islam untuk menjadikan semangat qiyamul lail sebagai kebiasaan yang berlanjut setelah Ramadan berakhir. Sebab, salat malam merupakan salah satu ibadah sunnah yang senantiasa dicontohkan Rasulullah sepanjang hidupnya. Dengan demikian, perbedaan jumlah rakaat tarawih hendaknya dipahami sebagai ruang toleransi dalam tradisi keilmuan Islam. Keragaman pandangan di antara para ulama justru menunjukkan keluasan ijtihad dan kekayaan khazanah pemikiran dalam Islam, bukan sebagai alasan untuk saling menyalahkan dalam menjalankan ibadah.
Keluarga Besar FAI UMM Pererat Silaturahmi melalui Kajian dan Buka Puasa Bersama

Malang – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan kajian Ramadan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama keluarga besar FAI UMM. Kegiatan ini diikuti oleh para dosen, karyawan, serta keluarga mereka dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. Acara yang berlangsung dengan khidmat dan penuh keakraban ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi, memupuk kerukunan, serta memperkuat rasa kekeluargaan di lingkungan civitas akademika FAI UMM. Kehadiran para dosen, tenaga kependidikan, serta anggota keluarga menjadikan kegiatan ini terasa semakin hangat dan bermakna. Kajian Ramadan dalam kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Dekan FAI UMM, Dr. Imamul Hakim, M.Sh. Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum istimewa bagi setiap muslim untuk memperbaiki hubungan dengan Allah SWT sekaligus mempererat hubungan dengan sesama manusia. Menurutnya, ibadah puasa tidak hanya mengajarkan pengendalian diri, tetapi juga menumbuhkan empati, kepedulian, serta semangat berbagi kepada orang lain. Lebih lanjut, beliau juga menekankan bahwa kebersamaan seperti kegiatan kajian dan buka puasa bersama ini memiliki makna penting dalam membangun keharmonisan di lingkungan kerja. Dengan adanya interaksi yang hangat antara dosen, karyawan, serta keluarga, diharapkan dapat tercipta suasana kerja yang lebih solid, penuh saling pengertian, dan dilandasi nilai-nilai ukhuwah Islamiyah. Ia berharap keluarga besar FAI UMM terus menjaga semangat kebersamaan ini, sehingga tidak hanya terbangun dalam kegiatan formal akademik, tetapi juga dalam hubungan kekeluargaan yang kuat. Kegiatan kajian ini dipandu oleh Wakil Dekan I FAI UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I. selaku moderator yang mengarahkan jalannya diskusi dengan suasana santai namun tetap penuh makna. Para peserta mengikuti kajian dengan antusias, terlihat dari perhatian dan interaksi yang hangat selama kegiatan berlangsung. Setelah kajian selesai, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Dr. Ahmad Fathoni, Lc., M.Ag. Doa tersebut menjadi penutup rangkaian kegiatan sekaligus harapan agar kebersamaan dan kekompakan keluarga besar FAI UMM senantiasa terjaga. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Momen ini dimanfaatkan oleh para dosen, karyawan, dan keluarga untuk saling berbincang, mempererat hubungan, serta memperkuat rasa kekeluargaan di lingkungan Fakultas Agama Islam UMM. Antusiasme peserta terlihat sejak awal hingga akhir acara. Kehadiran keluarga turut menambah nuansa hangat dalam kegiatan tersebut, menjadikan buka puasa bersama ini tidak hanya sebagai agenda rutin Ramadan, tetapi juga sebagai ruang mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan di antara keluarga besar FAI UMM. (ik)