
Malang – Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih setiap bulan Ramadan kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian orang bahkan menjadikan perbedaan tersebut sebagai tolok ukur benar atau tidaknya praktik ibadah. Padahal, dalam kajian fikih Islam, perbedaan itu justru menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami sumber-sumber hukum Islam.
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., menjelaskan bahwa variasi jumlah rakaat tarawih merupakan konsekuensi dari perbedaan metode para ulama dalam menafsirkan dalil. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan, melainkan bagian dari dinamika intelektual dalam tradisi keilmuan Islam.
“Perbedaan jumlah rakaat tarawih terjadi karena adanya perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, maupun qiyas. Dalam Al-Qur’an memang terdapat perintah untuk mendirikan salat, seperti dalam ayat aqimus shalah, tetapi tidak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah rakaat tarawih. Di sinilah hadis berperan sebagai penjelas atau bayan tafsir dari ayat-ayat yang masih bersifat umum,” jelasnya saat diwawancarai Tim Humas UMM pada 24 Februari lalu.
Ia menambahkan bahwa selama dalil yang digunakan memiliki sanad yang kuat dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perbedaan praktik tersebut tetap sah dalam kerangka syariat. Oleh karena itu, umat Islam seharusnya melihatnya sebagai kekayaan perspektif dalam memahami ajaran agama. Secara historis, Tanzil memaparkan bahwa para imam mazhab memiliki metode istinbat hukum yang berbeda. Perbedaan metodologi tersebut kemudian melahirkan variasi praktik ibadah yang sama-sama memiliki dasar keilmuan.
Mazhab Hanafi menetapkan salat tarawih sebanyak 20 rakaat dengan merujuk pada kesepakatan para sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Sementara itu, Mazhab Maliki menetapkan 36 rakaat yang didasarkan pada praktik masyarakat Madinah pada masa awal Islam. Adapun Mazhab Syafi’i dan Hanbali juga cenderung menetapkan 20 rakaat dengan landasan hadis mauquf serta praktik para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Di sisi lain, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan 11 rakaat dengan merujuk pada hadis riwayat Aisyah mengenai praktik salat malam Rasulullah. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi tidak pernah menambah lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. “Dalam riwayat Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah melaksanakan salat malam empat rakaat dengan kekhusyukan yang sangat panjang, kemudian empat rakaat berikutnya dengan kualitas yang sama, dan ditutup dengan tiga rakaat witir. Dari hadis inilah kemudian dipahami formasi 4-4-3 yang menjadi dasar praktik sebelas rakaat yang banyak diamalkan di kalangan Muhammadiyah,” ungkapnya.
Tanzil juga menjelaskan bahwa konsep Qiyamul Ramadan pada dasarnya tidak terpisah dari Qiyamul Lail, yaitu ibadah salat malam yang dianjurkan sepanjang tahun. Oleh karena itu, pelaksanaan tarawih selalu diakhiri dengan salat witir sebagai penutup ibadah malam. Menurutnya, variasi bentuk pelaksanaan seperti 2-2-2-2-1 atau 4-4-3 merupakan variasi teknis yang tetap berada dalam koridor dalil yang sahih. Dalam beberapa riwayat, Nabi juga pernah melaksanakan witir dengan jumlah sembilan rakaat maupun variasi lainnya.
Dalam perspektif qiyas, lanjut Tanzil, salat malam pada dasarnya tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Karena itu, praktik tarawih dapat dipahami secara fleksibel selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.“Yang perlu dihindari adalah amalan yang tidak memiliki dasar dalil atau bersandar pada hadis yang lemah bahkan maudhu’. Namun selama memiliki landasan dalil yang kuat, maka perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa esensi utama salat tarawih tidak terletak pada jumlah rakaat, melainkan pada kualitas ibadah itu sendiri. Kekhusyukan, keikhlasan, serta konsistensi dalam menghidupkan malam Ramadan menjadi nilai utama yang seharusnya diutamakan oleh setiap muslim. Selain itu, Tanzil juga mengajak umat Islam untuk menjadikan semangat qiyamul lail sebagai kebiasaan yang berlanjut setelah Ramadan berakhir. Sebab, salat malam merupakan salah satu ibadah sunnah yang senantiasa dicontohkan Rasulullah sepanjang hidupnya.
Dengan demikian, perbedaan jumlah rakaat tarawih hendaknya dipahami sebagai ruang toleransi dalam tradisi keilmuan Islam. Keragaman pandangan di antara para ulama justru menunjukkan keluasan ijtihad dan kekayaan khazanah pemikiran dalam Islam, bukan sebagai alasan untuk saling menyalahkan dalam menjalankan ibadah.