Menyambut Idul Adha 1441 H, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran untuk mengutamakan sedekah uang daripada menyembelih hewan qurban. Disampaikan dalam surat edaran Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, membantu dhuafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
PP Muhammadiyah menyarankan urutan skala prioritas terkait dengan alternatif berkurban saat pandemi Covid-19, sebagai berikut :
  • kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);

 

Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, menjelaskan hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa.
PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada 22 Juli 2020. Hari Arafah pada 9 Zulhijah 1441 H jatuh pada 30 Juli 2020. Kemudian Idul Adha pada 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020.