Malang – Ketukan palu sidang, suara lantang pembacaan gugatan, dan adu argumentasi antar “pengacara” mahasiswa menghiasi salah satu sesi perkuliahan yang paling dinamis dalam program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang: Praktek Peradilan Perdata dan Arbitrase.

Dipandu langsung oleh Dian Aminudin, S.H., M.H., seorang advokat senior sekaligus praktisi arbitrase, mahasiswa dibawa memasuki simulasi nyata penyelesaian sengketa keperdataan. Di sinilah teori bertemu dengan praktik, dan mahasiswa ditantang menjadi aktor hukum yang sesungguhnya—bukan sekadar pengamat pasal-pasal.

Perkuliahan ini membedah dua jalur penyelesaian sengketa: litigasi di pengadilan dan penyelesaian alternatif melalui arbitrase. Mahasiswa tidak hanya mempelajari struktur peradilan dan yurisdiksi, tetapi juga menyusun surat gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. Pada saat yang sama, mereka dikenalkan pada mekanisme arbitrase sebagai solusi cepat dan rahasia dalam dunia bisnis.

“Di dunia praktik, klien tidak ingin teori. Mereka ingin hasil. Maka penting bagi kalian untuk bisa bicara hukum secara strategis, taktis, dan bisa diterapkan,” ujar Dian Aminudin dalam salah satu sesi pengantar simulasi sidang. Ia menekankan pentingnya penguasaan teknis dan etika beracara dalam menciptakan profesional hukum yang andal.

Dalam beberapa pertemuan, mahasiswa dibagi menjadi tim kuasa hukum penggugat dan tergugat, lalu diberi kasus sengketa fiktif yang kompleks. Mereka harus menyiapkan strategi, menyusun dokumen perkara, memeriksa saksi, bahkan menanggapi interupsi dari “hakim” yang diperankan secara bergilir. Tak sedikit mahasiswa yang mengakui bahwa pengalaman ini membentuk keberanian mereka dalam berbicara hukum secara langsung.

Yang menarik, perkuliahan ini juga menyentuh dinamika arbitrase internasional, termasuk klausul arbitrase dalam kontrak bisnis dan pemilihan forum penyelesaian sengketa. Mahasiswa diajak berpikir cepat, efisien, dan adaptif dalam menjawab tantangan penyelesaian sengketa di luar sistem pengadilan formal.

Melalui pendekatan berbasis simulasi dan praktik langsung, mata kuliah ini bukan hanya memperkenalkan prosedur hukum, tetapi juga menanamkan keterampilan litigasi, kepercayaan diri, dan kemampuan komunikasi hukum yang menjadi bekal utama dalam dunia profesional. Di bawah bimbingan praktisi seperti Dian Aminudin, ruang kelas pun berubah menjadi arena pembentukan karakter advokat masa depan. (sz)