
Malang, 28 November 2024 – Sebanyak 2 Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), melakukan kegiatan magang di kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang berlokasi di Jl. Sarangan No.1 D, Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Program magang dilaksanakan serempak oleh mahasiswa semester 7 dan semester atas yang belum menyelesaikan program magang. Program magang ini disebut dengan Praktik Kerja Profesional (PKP) bertujuan memberikan pengalaman lapangan bagi mahasiswa dalam menerapkan Ilmu Hukum di dunia profesional serta meningkatkan pemahaman mengenai praktik hukum di Indonesia. Menurut dosen pembimbing magang R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.Sy, M.H.
Program magang ini merupakan upaya Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang melalui Laboratorium Syariah untuk menjalin hubungan baik dengan lembaga-lembaga hukum di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui pengalaman yang didapat oleh praktikan selama magang harapannya menjadi cukup bekal jika hendak terjun ke dunia profesional.
Selama kegiatan magang berlangsung, para mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan hukum meliputi pendampingan kasus di luar dan di dalam pengadilan, mengenal organisasi PBH Peradi Malang dalam hal struktur organisasi dan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, mendapatkan penjelasan materi dalam hal membuat somasi, membuat surat kuasa, replik, dan duplik. Juga mendapatkan pandangan tentang dunia advokat dalam menangani perkara.
Layanan Hukum Gratis oleh PBH Peradi Malang Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Penyelengara Bantuan Hukum bertujuan untuk :
a. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
