Teguh Ifandy, salah satu alumni prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UMM, merupakan alumni yang berhasil mem-publish jurnal terindeks Scopus. Teguh berhasil menerbitkan tulisan tugas akhirnya pada Jurna Al-‘Adalah, Vol. 21 No.1, Tahun 2024 denga Judul Maslahat (Benefits) in Fiqh Awlawiyat: A Comparison between Yusuf al-Qarādhawi’s View and Abdus Salam Ali al-Karbuli’s Maslahat dalam Fikih Aulawiyat: Perbandingan Pemikiran Yusuf al-Qaradhawi dan Abdus Salam Ali al-Karbuli.

Secara eksklusif, Teguh berbagi pengalamannya kepada Humas FAI, Teguh mengawali cerita awal mula menulis Penelitian yang merupakan pengembangan dari tugas Penulis pada mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum Islam Semester Ganjil 2022/2023 Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, yang diampu oleh Idaul Hasanah, S.Ag., M.H. (Wakil
Dekan II FAI UMM). Teguh mengajukan tugas tersebut sebagai tugas akhir dengan skema artikel jurnal pengganti skripsi. Pada awal proses bimbingan, Teguh mencari beberapa alternatif jurnal terakreditasi Sinta 2 melalui laman https://sinta.kemdikbud.go.id. Dosen Pembimbing Penulis, Idaul Hasanah, S.Ag., M.H. menyarankan untuk memilih jurnal yang berafiliasi dengan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI).

Teguh akhirnya menemukan Jurnal Al-‘Adalah yang dikelola oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, salah satu anggota ADHKI. Saat itu, Jurnal Al-‘Adalah terakreditasi Sinta 2 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 10/E/KPT/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode 2 Tahun 2019.
Teguh mengawali penulisan artikel jurnal tersebut pada 6 Oktober 2023. Setelah melewati dinamika bimbingan dan beberapa kali revisi, akhirnya naskah artikel jurnal (full text) disetujui oleh Dosen Pembimbing pada 22 Februari 2024. Teguh kemudian segera memperoses penyelarasan akhir (finishing) berdasarkan template Jurnal Al-‘Adalah, dan mengirimkan keesokan harinya pada 23 Februari 2024 secara online melalui Open Journal System (OJS) Jurnal Al-‘Adalah. Sebagai tindak lanjut dari proses submit artikel jurnal, Dosen Pembimbing menyarankan Teguh untuk melakukan Seminar Hasil, yang telah terlaksana pada 14 Maret 2024.
Berselang satu bulan sejak pengiriman artikel jurnal, belum ada konfirmasi dan tindak lanjut dari Pengelola Jurnal Al-‘Adalah, baik melalui OJS maupun email, walaupun telah beberapa kali dihubungi oleh Teguh maupun Dosen Pembimbing. Sementara itu, publikasi Jurnal Al-‘Adalah sebanyak 2 kali dalam 1 tahun, yakni pada bulan Juni dan Desember. Artinya, waktu penerbitan di bulan Juni 2024 semakin dekat, sedangkan belum ada kepastian diterimatidaknya.
Demi mengejar Kelulusan Tepat Waktu (KTW), Dosen Pembimbing menyarankan Teguh untuk beralih menyusun skripsi. Teguh akhirnya mengembangkan naskah artikel jurnal tersebut menjadi skripsi, dan melakukan serangkaian bimbingan skripsi sejak 22 Maret 2024 dengan Dosen Pembimbing (tunggal) yang masih sama Selama rentang waktu mulai dari pengiriman artikel jurnal (23 Februari 2024) hingga awal bimbingan skripsi (22 Maret 2024), Teguh mendapat informasi yang tertera di OJS Jurnal Al-‘Adalah, bahwa Jurnal Al-‘Adalah sedang mengajukan proses indeksasi di Scopus sejak bulan Desember 2023. Sementara itu, melalui pelacakan pada laman https://arjuna.kemdikbud.go.id, situs Akreditasi Jurnal Nasional, Teguh mendapat informasi bahwa Jurnal Al-‘Adalah sedang mengajukan usulan peringkat Sinta 1 sejak bulan Juni 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, Teguh secara pribadi berasumsi bahwa adanya keterlambatan siklus penerbitan di Jurnal Al-‘Adalah mungkin dikarenakan kesibukan Pengelola Jurnal dalam mempersiapkan kebutuhan akreditasi Sinta dan indeksasi Scopus.
Berselang dua bulan kemudian, Teguh akhirnya berhasil menempuh Sidang Tugas Akhir Skripsi pada 22 Mei 2024. Dengan demikian, kelulusan Teguh menggunakan skema skripsi. Meski demikian, Teguh memiliki harapan bahwa artikel jurnal yang telah dikirimkan suatu saat akan diterbitkan. Sejak awal proses bimbingan artikel jurnal, Dosen Pembimbing telah memberikan gambaran proses penerbitan artikel jurnal, serta langkah antisipasi untuk tetap menyusun skripsi sebagai cadangan di samping artikel
jurnal. Walaupun harus menyusun tugas akhir dalam 2 skema, yakni artikel jurnal dan skripsi, Dosen Pembimbing memberikan motivasi kepada Teguh bahwa hal tersebut sebagai bentuk pembelajaran dalam melakukan riset akademik dan publikasi ilmiah.
Pada akhirnya, Teguh berhasil mengikuti Wisuda Periode III Tahun 2024 pada 16 Juli 2024 dan berhasil menjadi Wisudawan Terbaik FAI, sebelum berakhirnya Semester VIII (Semester Genap 2023/2024). Sebelumnya, pada 1 Juli 2024, Teguh mendapat kabar dari Dosen Pembimbing bahwa Jurnal Al-‘Adalah telah berhasil terindeks Scopus, serta kabar bahwa artikel jurnal Teguh akan segera dilakukan proses review. Teguh kemudian berkoordinasi dengan Dosen Pembimbing terkait beberapa langkah yang diperlukan, serta mempersiapkan proses revisi hingga finishing. Proses tersebut berlangsung hingga 30 September 2024.
Pada 25 Oktober 2024, Tegun akhirnya mendapat kabar dari Dosen Pembimbing bahwa artikel jurnal Teguh sudah diterbitkan di Jurnal Al-‘Adalah. Teguh kemudian mencoba mengecek status akreditasi Jurnal Al-‘Adalah, apakah ada perubahan peringkat sebelumnya. Ternyata, Jurnal Al-‘Adalah telah terakreditasi Sinta 1 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 72/E/KPT/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2024. Teguh sangat bersyukur dan tidak menyangka artikel jurnal ini bisa terbit di jurnal terindeks Scopus dan terakreditasi Sinta 1.
Peran Pembimbing dalam penulisan jurnal
Idaul Hasanah, S.Ag., M.H. selaku Dosen Pembimbing banyak membagikan ilmu dan pengalamannya kepada Teguh, serta memotivasi Penulis dalam menyelesaikan tugas akhir, baik skripsi maupun artikel jurnal, sebagai bentuk pembelajaran bagi Teguh dalam melakukan riset akademik dan publikasi ilmiah.
Dalam artikel jurnal ini, Dosen Pembimbing berperan sebagai Teguh kedua sekaligus koresponden. Untuk itu, Dosen Pembimbing akan mengkoreksi tulisan Teguh, melengkapi kekurangan, serta memberikan data tambahan yang diperlukan. Selama proses penulisan artikel jurnal, Dosen Pembimbing
mengarahkan Teguh dalam menyusun kerangka tulisan (outline), mulai subbab hingga paragraf. Dosen Pembimbing sangat cermat dan teliti dalam mengkoreksi hasil tulisan Teguh, bukan paragraf per paragraf lagi, namun kalimat per kalimat. Sehingga Teguh mendapatkan banyak pengetahuan
dalam aspek kepenulisan.Di samping itu, Dosen Pembimbing melatih Teguh dalam mengemas teori, menyampaikan argumentasi secara logis, serta memaparkan data pendukung di dalam menyusun suatu paragraf. Dosen Pembimbing selalu memotivasi Teguh untuk banyak membaca artikel jurnal terdahulu yang memiliki relevansi dengan topik permasalahan pada artikel jurnal Teguh. Bahkan, juga merekomendasikan beberapa artikel jurnal internasional bereputasi untuk dijadikan sebagai bahan kajian pustaka.

Aktivitas Teguh saat ini bergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang, dalam rangka menerapkan keilmuan hukum di lapangan, mengembangkan keterampilan hukum, menyerap ilmu dan pengalaman dari para praktisi, serta
memperoleh pengalaman hukum yang lebih luas. Teguh berencana menempuh studi lanjut dengan konsentrasi di bidang Ilmu Hukum, khususnya pada rumpun Hukum Keluarga Islam. (teg/ika)