
Fenomena “ibadah campuran” kembali menjadi perhatian di bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Masyarakat memulai puasa mengikuti pemerintah, namun merayakan Idul Fitri bersama Muhammadiyah. Dikutip dari Cahaya, praktik ini dinilai dapat memengaruhi keabsahan ibadah puasa.
Ahda Bina Afianto, dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada Jumat (20/3/2026) menjelaskan bahwa fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman terkait dasar penentuan 1 Syawal. Menurutnya, hal ini bukan sekadar pilihan praktis, tetapi juga soal konsistensi dalam beribadah.
“Secara integritas keilmuan tentu praktik campuran ini kurang tepat. Biasanya hal ini dikarenakan masyarakat belum memahami duduk perkara teknis dan landasan hukumnya,” kata Ahda.
Ahda menjelaskan perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah telah berlangsung lama. Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), mengedepankan kepastian waktu secara global. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria lokal berbasis kesepakatan MABIMS, memadukan metode hisab dan rukyatul hilal.
Perbedaan metode ini kerap memunculkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan maupun Syawal. Ahda mengingatkan bahwa mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah berisiko terhadap keabsahan ibadah. Kondisi tersebut dapat menyebabkan jumlah hari puasa tidak memenuhi ketentuan, yaitu minimal 29 hari dan maksimal 30 hari.
“Jika seseorang memulai puasa mengikuti satu otoritas tetapi berlebaran mengikuti otoritas lain, ada kemungkinan jumlah puasanya menjadi tidak sah secara syar’i. Bisa kurang dari 29 hari atau justru lebih dari 30 hari,” jelasnya.
Meski demikian, Ahda menegaskan perbedaan penetapan hari besar Islam tidak perlu diperdebatkan berlebihan. Menurutnya, hal tersebut berada pada ranah metodologis ilmu falak, bukan teologis. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menyikapi perbedaan, dengan pemahaman yang baik dan sikap konsisten.
“Karena itu, penting bagi umat untuk memiliki pendirian yang jelas dan konsisten dalam menentukan sikap,” tegasnya.
Ahda juga mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar mengikuti kebiasaan tanpa memahami dasar keilmuan yang melatarbelakanginya. Ia berharap perbedaan yang terjadi dapat menjadi sarana pembelajaran dalam memperkuat kedewasaan beragama.
“Dengan konsisten dan pemahaman yang baik, perbedaan justru dapat menjadi sarana pendewasaan dalam beragama, bukan sumber kebingungan apalagi perpecahan,” pungkasnya.