Menjelang Hari Raya Idul Adha, linimasa media sosial dan ruang diskusi masyarakat kembali diramaikan polemik tahunan tentang boleh tidaknya memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban. Menjawab kebingungan yang kerap muncul di tengah masyarakat, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Soni Zakaria SSy MH memberikan penjelasan terkait dasar syariat persoalan tersebut.

Soni menjelaskan, anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut secara khusus ditujukan kepada shohibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban. Ketentuan tersebut berlaku proporsional. Jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan menahan diri.

Namun, jika kurban dilakukan melalui sistem patungan sapi oleh tujuh orang, maka seluruh peserta terkena anjuran tersebut. Masa berlakunya dimulai sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

“Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban tidak memotong kuku dan rambut mulai awal Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Soni, perbedaan pendapat mengenai hukum larangan itu muncul dari cara ulama memahami hadis. Mazhab Hanbali memaknai hadis secara tekstual sehingga menghukuminya haram. Sementara mayoritas ulama seperti mazhab Syafi’i dan Maliki memandangnya sebagai makruh.

Sejalan dengan pendapat jumhur ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan anjuran tersebut sebagai bagian dari adab kesunahan. Meski memiliki kemiripan dengan larangan bagi jamaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap diperbolehkan mengenakan pakaian biasa maupun memakai wewangian. Bahkan, jika seseorang harus memotong kuku atau rambut karena alasan medis dan kebersihan, ibadah kurbannya tetap sah.

“Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” tegasnya.

Lebih jauh, Soni menjelaskan bahwa terdapat pesan spiritual di balik anjuran tersebut. Seluruh anggota tubuh yang terjaga dari potongan diyakini akan menjadi saksi ketaatan di akhirat sekaligus pembuka jalan ampunan Allah.

Namun demikian, karena persoalan ini berada di ranah cabang fikih (furu’iyyah), Muhammadiyah menekankan pentingnya sikap tasamuh atau saling menghargai perbedaan pendapat. Di tengah derasnya perdebatan keagamaan di era digital, masyarakat juga diimbau memverifikasi dalil kepada lembaga yang memiliki otoritas keilmuan.

“Keluarga adalah institusi pertama dan madrasah utama. Kalau komunikasi dan diskusi keagamaan di dalam keluarga sudah terbangun kuat, masyarakat tidak akan mudah terombang-ambing,” kata mantan ketua IMM FAI UMM itu.

Pada akhirnya, lanjut Soni, esensi ibadah kurban bukan terletak pada perdebatan hukum fikih semata, melainkan pada keikhlasan dan kepedulian sosial untuk berbagi kepada sesama. Pemahaman agama yang moderat, komprehensif, dan dibangun melalui literasi keluarga yang kuat diyakini menjadi benteng penting menghadapi berbagai dinamika perbedaan pendapat di masyarakat.