
Malang – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) resmi memulai perkuliahan Center of Excellence (CoE) Corporate Law School (CLS) pada semester genap tahun akademik ini. Perkuliahan dilaksanakan secara hybrid, yakni memadukan pembelajaran luring di kelas dan daring, sehingga memberikan fleksibilitas sekaligus memperluas akses pembelajaran bagi mahasiswa.
Pada pertemuan awal tersebut, perkuliahan disampaikan langsung oleh Ketua Program Studi HKI FAI UMM, Soni Zakaria, S.Sy., M.H. yang memberikan pengantar mengenai dasar-dasar hukum korporasi kepada para mahasiswa peserta CoE Corporate Law School. Dalam pemaparannya, Soni menjelaskan bahwa pemahaman mengenai konsep dasar hukum korporasi menjadi hal penting bagi mahasiswa sebelum mempelajari praktik hukum perusahaan yang lebih kompleks. Menurutnya, penguasaan konsep fundamental akan membantu mahasiswa memahami bagaimana hukum mengatur aktivitas bisnis dan struktur perusahaan.
“Mahasiswa perlu memahami terlebih dahulu konsep dasar hukum korporasi, seperti pengertian korporasi, bentuk badan usaha, serta prinsip-prinsip dasar yang mengatur aktivitas perusahaan. Hal ini menjadi fondasi penting sebelum mempelajari aspek praktik hukum korporasi yang lebih luas,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa perkembangan dunia bisnis saat ini menuntut lulusan hukum untuk memiliki wawasan yang tidak hanya terbatas pada teori, tetapi juga memahami dinamika praktik hukum di bidang korporasi. Oleh karena itu, program CoE Corporate Law School dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih aplikatif dan relevan dengan kebutuhan dunia profesional.

Dalam sesi perkuliahan tersebut, mahasiswa diperkenalkan dengan berbagai konsep dasar terkait korporasi, termasuk karakteristik badan hukum, struktur organisasi perusahaan, serta peran regulasi dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik. Materi ini menjadi dasar penting bagi mahasiswa untuk memahami berbagai persoalan hukum yang muncul dalam dunia bisnis. Selain penguatan konsep dasar, perkuliahan CoE Corporate Law School juga akan menghadirkan dosen-dosen praktisi yang memiliki pengalaman langsung dalam praktik hukum korporasi. Kehadiran para praktisi ini diharapkan dapat memberikan perspektif nyata kepada mahasiswa mengenai dinamika hukum di dunia kerja.
Model pembelajaran hybrid yang diterapkan dalam program ini juga menjadi bagian dari inovasi pembelajaran di lingkungan FAI UMM. Dengan sistem tersebut, mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan baik secara langsung di kelas maupun secara daring, sehingga proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan interaktif. Selain itu, perkuliahan juga dirancang dengan pendekatan diskusi dan studi kasus agar mahasiswa dapat mengasah kemampuan analisis hukum sejak awal. Pendekatan ini dinilai penting untuk membangun pola pikir kritis serta kemampuan problem solving yang sangat dibutuhkan dalam profesi hukum.
Melalui program CoE Corporate Law School, Prodi HKI FAI UMM berharap mahasiswa dapat memperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan yang lebih komprehensif di bidang hukum korporasi. Dengan penguatan konsep dasar serta keterlibatan dosen akademisi dan praktisi, mahasiswa diharapkan semakin siap menghadapi tantangan dunia kerja di bidang hukum yang terus berkembang.