MALANG – Penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026 oleh Muhammadiyah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait perbedaan kemungkinan awal puasa dengan keputusan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Pakar Ilmu Falak Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM), Drs. M. Sarif, M.Ag., memberikan penjelasan akademik mengenai dasar ilmiah dan fikih di balik keputusan tersebut.

Menurut Drs. M. Sarif, diskusi dan beragam tanggapan terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) justru merupakan hal yang positif. Ia menilai dinamika tersebut sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad umat Islam dalam upaya menyempurnakan sistem kalender Islam yang lebih terpadu, berjangka panjang, dan relevan secara global.

“Masukan, kritik, dan diskusi tentang KHGT tidak perlu dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai proses ilmiah. Justru dari sinilah konsep kalender Islam dapat terus disempurnakan,” ujarnya.

Dasar Resmi Penetapan Muhammadiyah

Drs. M. Sarif menjelaskan bahwa Muhammadiyah secara resmi telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 M. Penetapan tersebut merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.

Berbeda dari metode sebelumnya yang menggunakan wujudul hilal, kini Muhammadiyah mengadopsi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuan resmi dalam penetapan awal bulan Hijriah. Dalam perspektif ilmu falak, perubahan ini merupakan langkah metodologis yang berbasis pada perhitungan astronomi yang lebih sistematis dan global.

Prinsip KHGT: PSP (Prinsip, Syarat, dan Parameter)

Lebih lanjut, Drs. M. Sarif menerangkan bahwa implementasi KHGT didasarkan pada keterpaduan tiga unsur utama, yakni Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter penting adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi, bukan hanya di satu wilayah tertentu.

Dalam kasus awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal lebih dari 5 derajat dan elongasi sekitar 8 derajat. Secara astronomis, hal ini menunjukkan bahwa hilal telah memenuhi kriteria global KHGT.

“Dalam KHGT, jika parameter hilal sudah terpenuhi secara definitif di satu wilayah di bumi, maka ketetapan awal bulan berlaku secara global, tidak terbatas pada lokasi tertentu,” jelasnya.

Peran Ijtimak sebagai Penanda Astronomis

Drs. M. Sarif menambahkan bahwa konjungsi (ijtimak) awal Ramadan 1447 H terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau sekitar 19.01 WIB. Ijtimak merupakan penanda berakhirnya siklus bulan sebelumnya sekaligus indikator astronomis masuknya bulan baru dalam sistem kalender Hijriah.

Setelah matahari terbenam pada hari tersebut, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah tertentu di bumi. Oleh karena itu, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, yakni Rabu, 18 Februari 2026, sebagai 1 Ramadan 1447 H.

Perbedaan Kondisi di Indonesia

Meski demikian, Drs. M. Sarif menegaskan bahwa kondisi astronomis di Indonesia memang berbeda. Setelah matahari terbenam pada 17 Februari 2026, posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah ufuk (hilal negatif) sehingga tidak memenuhi kriteria yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.

Karena itu, secara metodologis pemerintah kemungkinan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026 setelah proses rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman resmi Menteri Agama.

“Perbedaan ini bukan karena salah satu keliru, tetapi karena perbedaan kriteria, cakupan wilayah, dan implementasi metodologi falak yang digunakan,” tegasnya.

Landasan Teologis dan Fikih KHGT

Dari sisi fikih, Drs. M. Sarif menjelaskan bahwa penerapan KHGT juga didasarkan pada prinsip kesatuan umat (ummah wahidah) dan universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Pemahaman hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami secara universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu.

Pemahaman ini melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yaitu ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, maka ketetapan tersebut dapat diberlakukan secara global. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini karena parameter hilal telah terpenuhi secara astronomis di Alaska.

Perbedaan Teknis, Bukan Perbedaan Prinsip

Menurut Drs. M. Sarif, baik Muhammadiyah maupun pemerintah sebenarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam implementasinya. KHGT menggunakan parameter 5–8 derajat yang bersifat global dan definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat, sedangkan kriteria MABIMS 3–6,4 derajat yang digunakan pemerintah memerlukan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia.

Selain itu, KHGT memberikan kepastian kalender jauh hari sebelumnya sehingga memudahkan perencanaan ibadah dan aktivitas umat. Sementara metode pemerintah menghasilkan keputusan final setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat, meskipun secara astronomis sudah dapat diperkirakan sebelumnya.

Ajakan Bijak Menyikapi Perbedaan

Sebagai penutup, Drs. M. Sarif, M.Ag. mengingatkan bahwa perbedaan awal Ramadan yang mungkin terjadi bukanlah perbedaan akidah maupun esensi ibadah, melainkan perbedaan teknis dalam kriteria dan cakupan keberlakuan metode penetapan kalender.

“Secara fikih dan keilmuan falak, kedua pendekatan memiliki dasar argumentasi dan metodologi masing-masing. Yang terpenting adalah menjaga ukhuwah, saling menghormati keputusan otoritas, dan memahami bahwa ini bagian dari ijtihad ilmiah umat Islam,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai kritik, masukan, dan diskusi terkait implementasi KHGT merupakan kontribusi konstruktif yang sangat penting dalam pengembangan kalender Islam global yang lebih terpadu dan berkemajuan di masa depan. (ik)