[Malang, 4 September 2023] – Laboratorium Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian masyarakat. Kali ini, tim Laboratorium Syariah melaksanakan pengukuran arah kiblat di masjid yang dikelola Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Gading Kulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini dipimpin oleh M. Syamsu Alam Darajad, M.A., bersama Kepala Laboratorium Syariah, R. Tanzil Fawaiq Sayyaf. Dengan metode perhitungan ilmiah berbasis falak, astronomi, dan teknologi pendukung, tim memastikan bahwa arah kiblat masjid PRM Gading Kulon akurat sesuai ketentuan syariat.

Dalam penjelasannya, M. Syamsu Alam Darajad menegaskan bahwa arah kiblat adalah pondasi utama sahnya shalat. “Kiblat bukan hanya simbol, tetapi bagian dari syarat sah ibadah. Karena itu, masjid maupun mushola perlu melakukan verifikasi arah kiblat secara ilmiah agar jamaah bisa lebih khusyuk dan tenang dalam beribadah,” ujarnya.

Kepala Laboratorium Syariah, R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan misi UMM untuk hadir di tengah masyarakat. “Laboratorium Syariah tidak hanya menjadi wadah akademik, tetapi juga sarana pengabdian. Kami siap melayani masyarakat, baik Muhammadiyah maupun umum, untuk pengukuran maupun koreksi arah kiblat,” jelasnya.

Pihak PRM Gading Kulon menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi yang mendalam. Mereka menilai bahwa kehadiran tim Laboratorium Syariah UMM memberikan manfaat nyata dan menambah keyakinan jamaah. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada FAI UMM. Dengan adanya pengukuran ini, jamaah di PRM Gading Kulon semakin tenang, karena arah kiblat masjid telah dipastikan sesuai,” tutur salah satu pengurus PRM.

Kegiatan ini tidak hanya memastikan kebenaran arah kiblat, tetapi juga mempererat hubungan antara perguruan tinggi dengan organisasi masyarakat Islam. Melalui kegiatan semacam ini, Laboratorium Syariah FAI UMM berharap dapat terus memberikan kontribusi bagi pembangunan spiritual masyarakat serta menjadi rujukan terpercaya dalam bidang hukum Islam dan praktik keagamaan. (im)