
Malang – Sebuah pencapaian membanggakan diraih oleh mahasiswa Program Center of Excellence (COE) Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam mata kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Melalui proses pembelajaran yang aplikatif, para mahasiswa berhasil menerbitkan karya orisinal yang kemudian secara resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Karya-karya tersebut memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H. Hal ini menandai bahwa karya mahasiswa tidak hanya selesai sebagai tugas kuliah, tetapi juga telah memperoleh pengakuan hukum secara nasional sebagai ciptaan yang sah dan dilindungi.
Dosen pengampu mata kuliah HAKI dalam program COE HKI, Tinuk Dwi Cahyani dan Luciana Anggreani, menjelaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata integrasi antara teori dan praktik dalam kurikulum COE. “Kami tidak hanya membekali mahasiswa dengan konsep dasar perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong mereka menghasilkan karya orisinal dan memprosesnya hingga terdaftar secara hukum,” ungkapnya.
Beberapa karya yang telah terdaftar mencakup beragam bidang, mulai dari karya tulis ilmiah, buku ajar, desain grafis, hingga karya multimedia. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui sistem daring Kementerian Hukum dan HAM, dengan arahan dan supervisi dosen praktisi.
Para mahasiswa mengaku bangga dan termotivasi dengan capaian ini. Selain mendapatkan nilai akademik, mereka juga memperoleh pengalaman langsung dalam prosedur hukum perlindungan hak cipta. Hal ini sejalan dengan visi COE HKI UMM dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya unggul secara konseptual, tetapi juga memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri hukum kekayaan intelektual.
Pihak Program Studi Hukum Keluarga Islam FAI UMM menyambut baik prestasi ini sebagai langkah penting dalam membangun budaya akademik yang produktif dan inovatif. Selain itu, pencapaian ini menjadi modal kuat bagi mahasiswa untuk meniti karier sebagai konsultan HAKI, praktisi hukum, atau pelaku kreatif yang paham regulasi hukum secara mendalam.
Ke depan, Program COE HKI UMM akan terus memperkuat integrasi kurikulum berbasis praktik dan regulasi mutakhir. Capaian ini menjadi bukti bahwa mahasiswa HKI UMM mampu bersaing di ranah hukum kekayaan intelektual nasional dan siap menjadi agen perubahan dalam perlindungan karya intelektual di Indonesia. (sz)