Pakar Ilmu Falak UMM, Drs. M. Sarif, M.Ag. Jawab Polemik: Mengapa Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026?

  MALANG – Penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026 oleh Muhammadiyah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait perbedaan kemungkinan awal puasa dengan keputusan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Pakar Ilmu Falak Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM), Drs. M. Sarif, M.Ag., memberikan penjelasan akademik mengenai dasar ilmiah dan fikih di balik keputusan tersebut. Menurut Drs. M. Sarif, diskusi dan beragam tanggapan terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) justru merupakan hal yang positif. Ia menilai dinamika tersebut sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad umat Islam dalam upaya menyempurnakan sistem kalender Islam yang lebih terpadu, berjangka panjang, dan relevan secara global. “Masukan, kritik, dan diskusi tentang KHGT tidak perlu dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai proses ilmiah. Justru dari sinilah konsep kalender Islam dapat terus disempurnakan,” ujarnya. Dasar Resmi Penetapan Muhammadiyah Drs. M. Sarif menjelaskan bahwa Muhammadiyah secara resmi telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 M. Penetapan tersebut merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. Berbeda dari metode sebelumnya yang menggunakan wujudul hilal, kini Muhammadiyah mengadopsi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuan resmi dalam penetapan awal bulan Hijriah. Dalam perspektif ilmu falak, perubahan ini merupakan langkah metodologis yang berbasis pada perhitungan astronomi yang lebih sistematis dan global. Prinsip KHGT: PSP (Prinsip, Syarat, dan Parameter) Lebih lanjut, Drs. M. Sarif menerangkan bahwa implementasi KHGT didasarkan pada keterpaduan tiga unsur utama, yakni Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter penting adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi, bukan hanya di satu wilayah tertentu. Dalam kasus awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal lebih dari 5 derajat dan elongasi sekitar 8 derajat. Secara astronomis, hal ini menunjukkan bahwa hilal telah memenuhi kriteria global KHGT. “Dalam KHGT, jika parameter hilal sudah terpenuhi secara definitif di satu wilayah di bumi, maka ketetapan awal bulan berlaku secara global, tidak terbatas pada lokasi tertentu,” jelasnya. Peran Ijtimak sebagai Penanda Astronomis Drs. M. Sarif menambahkan bahwa konjungsi (ijtimak) awal Ramadan 1447 H terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau sekitar 19.01 WIB. Ijtimak merupakan penanda berakhirnya siklus bulan sebelumnya sekaligus indikator astronomis masuknya bulan baru dalam sistem kalender Hijriah. Setelah matahari terbenam pada hari tersebut, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah tertentu di bumi. Oleh karena itu, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, yakni Rabu, 18 Februari 2026, sebagai 1 Ramadan 1447 H. Perbedaan Kondisi di Indonesia Meski demikian, Drs. M. Sarif menegaskan bahwa kondisi astronomis di Indonesia memang berbeda. Setelah matahari terbenam pada 17 Februari 2026, posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah ufuk (hilal negatif) sehingga tidak memenuhi kriteria yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia. Karena itu, secara metodologis pemerintah kemungkinan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026 setelah proses rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman resmi Menteri Agama. “Perbedaan ini bukan karena salah satu keliru, tetapi karena perbedaan kriteria, cakupan wilayah, dan implementasi metodologi falak yang digunakan,” tegasnya. Landasan Teologis dan Fikih KHGT Dari sisi fikih, Drs. M. Sarif menjelaskan bahwa penerapan KHGT juga didasarkan pada prinsip kesatuan umat (ummah wahidah) dan universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Pemahaman hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami secara universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu. Pemahaman ini melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yaitu ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, maka ketetapan tersebut dapat diberlakukan secara global. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini karena parameter hilal telah terpenuhi secara astronomis di Alaska. Perbedaan Teknis, Bukan Perbedaan Prinsip Menurut Drs. M. Sarif, baik Muhammadiyah maupun pemerintah sebenarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam implementasinya. KHGT menggunakan parameter 5–8 derajat yang bersifat global dan definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat, sedangkan kriteria MABIMS 3–6,4 derajat yang digunakan pemerintah memerlukan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia. Selain itu, KHGT memberikan kepastian kalender jauh hari sebelumnya sehingga memudahkan perencanaan ibadah dan aktivitas umat. Sementara metode pemerintah menghasilkan keputusan final setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat, meskipun secara astronomis sudah dapat diperkirakan sebelumnya. Ajakan Bijak Menyikapi Perbedaan Sebagai penutup, Drs. M. Sarif, M.Ag. mengingatkan bahwa perbedaan awal Ramadan yang mungkin terjadi bukanlah perbedaan akidah maupun esensi ibadah, melainkan perbedaan teknis dalam kriteria dan cakupan keberlakuan metode penetapan kalender. “Secara fikih dan keilmuan falak, kedua pendekatan memiliki dasar argumentasi dan metodologi masing-masing. Yang terpenting adalah menjaga ukhuwah, saling menghormati keputusan otoritas, dan memahami bahwa ini bagian dari ijtihad ilmiah umat Islam,” pungkasnya. Ia juga menegaskan bahwa berbagai kritik, masukan, dan diskusi terkait implementasi KHGT merupakan kontribusi konstruktif yang sangat penting dalam pengembangan kalender Islam global yang lebih terpadu dan berkemajuan di masa depan. (ik)

Antara Hisab, Rukyat, dan KHGT: Pandangan Pakar Falak FAI UMM tentang Awal Ramadan 1447 H

  MALANG – Pakar Ilmu Falak Fakultas Agama Islam UMM, Drs. M. Sarif, M.Ag., memberikan pandangan akademik terkait perdebatan awal puasa Ramadan 1447 H yang berkembang di masyarakat, khususnya mengenai penentuan 18 atau 19 Februari 2026 sebagai awal Ramadan. Menurut beliau, penetapan awal Ramadan harus dipahami secara komprehensif dengan mengacu pada metode hisab, kriteria kalender yang digunakan, serta otoritas keputusan keagamaan yang berlaku. Pendekatan Ilmu Falak dan Metodologi Penetapan Awal Bulan Drs. M. Sarif, M.Ag. menjelaskan bahwa dalam ilmu falak, penentuan awal bulan Hijriah didasarkan pada posisi astronomis bulan (hilal), yang dihitung melalui metode hisab yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Secara astronomis, ijtima (konjungsi) pada Ramadan 1447 H terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12:01 UTC atau sekitar pukul 19:01 WIB. Dalam perspektif falak, ijtima menandai terbentuknya hilal secara astronomis. Namun, keberadaan hilal secara astronomis tidak serta-merta menjadi dasar tunggal penetapan awal bulan dalam praktik fikih Islam di Indonesia. Hal ini karena terdapat perbedaan kriteria yang digunakan oleh berbagai otoritas, seperti kriteria wujudul hilal, imkan rukyat, maupun pendekatan kalender global. Menurut beliau, dalam konteks Muhammadiyah yang menggunakan pendekatan hisab dengan prinsip wujudul hilal dan kini mengembangkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), secara konseptual awal Ramadan dapat ditetapkan ketika hilal sudah wujud setelah ijtima dan memenuhi syarat posisi di atas ufuk. Tinjauan terhadap KHGT dan Konsistensi Global Drs. M. Sarif, M.Ag. menilai bahwa KHGT merupakan ijtihad kontemporer dalam rangka menyatukan kalender Islam secara global berbasis perhitungan astronomis. Dengan pendekatan ini, keberadaan hilal dihitung secara ilmiah dan berlaku secara universal, sehingga umat Islam di berbagai belahan dunia dapat memulai ibadah secara serentak. Namun, beliau menegaskan bahwa KHGT masih berada dalam ranah ijtihad ilmiah-keagamaan dan belum menjadi kesepakatan tunggal seluruh otoritas Islam dunia. Oleh karena itu, perbedaan awal Ramadan yang muncul merupakan hal yang wajar dalam khazanah fikih falak. Kritik Akademik terhadap Dikotomi “Terlihat atau Tidak Terlihat” Dalam kajian ilmu falak, Drs. M. Sarif, M.Ag. menyampaikan bahwa polemik “hilal terlihat atau tidak” tidak boleh dipahami secara simplistik. Secara ilmiah, hilal memang sudah terbentuk sesaat setelah ijtima, tetapi visibilitas hilal bergantung pada banyak faktor astronomis seperti elongasi, ketinggian bulan, dan kondisi atmosfer. Beliau menekankan bahwa pendekatan rukyat magrib yang digunakan dalam kriteria imkan rukyat juga memiliki landasan syar’i yang kuat, sebagaimana praktik yang selama ini dijalankan pemerintah Indonesia melalui sidang isbat. Dengan demikian, perbedaan metode bukanlah kesalahan, melainkan perbedaan manhaj (metodologi) dalam istinbath hukum. Perspektif Fikih dan Otoritas Keputusan Sebagai pakar falak di lingkungan akademik FAI UMM, Drs. M. Sarif, M.Ag. menegaskan bahwa umat Islam Indonesia sebaiknya mengikuti keputusan otoritas resmi, seperti pemerintah melalui Kementerian Agama, atau organisasi keagamaan yang menjadi rujukan masing-masing. Beliau menambahkan bahwa dalam fikih, perbedaan awal Ramadan merupakan fenomena yang telah terjadi sejak masa klasik dan tetap berada dalam koridor ijtihad yang sah. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu saling menyalahkan atas perbedaan penentuan 1 Ramadan. Pesan Akademik dan Edukatif untuk Masyarakat Drs. M. Sarif, M.Ag. mengimbau agar masyarakat memahami isu awal Ramadan secara ilmiah dan proporsional, bukan hanya berdasarkan potongan informasi di media. Ilmu falak adalah disiplin yang mengintegrasikan sains astronomi dan pertimbangan syariah, sehingga hasilnya harus dibaca secara utuh dan kontekstual. Menurut beliau, yang terpenting adalah menjaga ukhuwah Islamiyah dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. Baik yang menggunakan pendekatan hisab global maupun rukyat lokal, keduanya memiliki dasar keilmuan dan argumentasi syar’i. “Perbedaan penetapan awal Ramadan adalah bagian dari dinamika ijtihad umat Islam. Yang utama bukan sekadar tanggalnya, tetapi kesatuan sikap, ketenangan beribadah, serta mengikuti otoritas yang diyakini,” tegas Drs. M. Sarif, M.Ag. Dengan demikian, polemik awal puasa Ramadan 1447 H hendaknya disikapi secara ilmiah, bijak, dan tetap dalam semangat persatuan umat, sejalan dengan prinsip moderasi beragama yang dikembangkan di lingkungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang.

Mengapa Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan 1447 pada 18 Februari 2026?

  Berbagai masukan dan diskusi mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus mengalir dalam beberapa waktu terakhir. Ragam tanggapan tersebut justru dipandang sebagai hal positif karena menjadi bagian dari proses penyempurnaan konsep kalender Islam yang diharapkan lebih terpadu dan berjangka panjang. Di tengah dinamika itu, pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan alasan mengapa Muhammadiyah tetap mantap menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026. Pertama, Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 M sebagaimana tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. Penetapan ini menggunakan KHGT sebagai metode baru yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan. Kedua, implementasi KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya ialah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi, bukan terbatas pada wilayah tertentu. Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”. Ketiga, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Konjungsi menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi penanda astronomis masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah Alaska, sehingga Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadan. Keempat, kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk (hilal negatif) sehingga tidak memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia. Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun keputusan resmi tetap menunggu proses rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama. Kelima, penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta gagasan sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah. Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan kata ganti jamak dalam hadis tersebut. Keenam, pemahaman universal itu melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska. Ketujuh, baik Muhammadiyah maupun pemerintah sebenarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, tetapi berbeda dalam implementasi. KHGT Muhammadiyah menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat, serta berlaku secara global. Sebaliknya, kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia. Kedelapan, perbedaan lainnya terletak pada aspek kepastian dan kepraktisan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga umat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara pasti. Sementara metode pemerintah baru menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan, meskipun secara astronomis sebelumnya sudah dapat diperkirakan. Kesembilan, karena itu perbedaan awal Ramadan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya. Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu. Berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal merupakan hal yang sangat penting dan bernilai konstruktif. Seluruh tanggapan tersebut bukan dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad. (Sumber dirujuk dari website Muhammadiyah.or.id dengan judul yang sama)