Tingkatkan Kualitas Kelas Profesional, Prodi HKI FAI-UMM Adakan Workshop Evaluasi CoE Corporate Law School

Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI-UMM) menggelar Wokshop Evaluasi Pelaksanaan Kelas Profesional Center of Excellence (CoE) Corporate Law School pada Rabu, 10 Juli 2024. Acara yang berlangsung di Rayz Hotel, Malang ini dihadiri oleh seluruh Dosen Praktisi dari DPC Peradi Malang dan Dosen Prodi HKI FAI-UMM. Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan II Fakultas Agama Islam, Ibu Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., mewakili Dekan. Hadir pula Ketua Program Studi HKI FAI-UMM, M. Arif Zuhri, Lc., M.H.I., dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, S.H. Evaluasi ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan Kelas Profesional Corporate Law School yang telah berjalan pada Semester Genap 2023-2024. Selain itu juga untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merumuskan strategi pengembangan ke depan. Program ini merupakan bagian dari upaya Prodi HKI FAI-UMM dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang bersinergi dengan kebutuhan praktis di lapangan Idaul Hasanah dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi berkala ini. “Ini bukan hanya tentang peningkatan kualitas akademik, tapi juga memastikan relevansi program studi dengan kebutuhan masyarakat dan dunia profesional,” tegasnya. “Kami berharap melalui evaluasi ini, dapat tercipta harmonisasi antara teori yang diajarkan di kampus dengan praktik hukum di masyarakat,” ujar M. Arif Zuhri saat pada sambutannya. Ia menambahkan bahwa Kerjasama dengan DPC Peradi Malang memberi nilai tambah signifikan bagi mahasiswa dalam memahami dinamika Hukum Perusahaan. Dian Aminudin dari DPC Peradi Malang menyambut positif inisiatif ini. “Kerjasama ini memberi kesempatan bagi para praktisi untuk berbagi pengalaman langsung dengan mahasiswa. Ini adalah win-win solution dalam mempersiapkan lulusan yang siap terjun ke dunia kerja,” katanya. Selama sesi evaluasi, peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai aspek pelaksanaan Kelas Profesional, mulai dari kurikulum, metode pengajaran, hingga tantangan implementasi di lapangan. Beberapa isu krusial yang mencuat antara lain kebutuhan update materi sesuai perkembangan hukum terkini, peningkatan soft skill mahasiswa, dan penguatan jaringan dengan Perusahaan untuk lokasi Magang Kelas Profesional Corporate Law School. Di akhir acara, forum menyepakati beberapa rekomendasi konkret untuk perbaikan program ke depan. Ini termasuk revisi kurikulum, penambahan Mata Kuliah yang dibutuhkan, dan peningkatan intensitas kolaborasi dengan praktisi hukum. Evaluasi Pelaksanaan Kelas Profesional ini merupakan bagian dari komitmen Prodi HKI FAI-UMM dalam menjaga mutu pendidikan dan menghasilkan lulusan yang kompeten. Dengan sinergi antara akademisi dan praktisi, diharapkan dapat tercipta ekosistem pendidikan hukum keluarga Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. (im)
Prodi HKI FAI-UMM selenggarakan Diskusi bersama Pakar Hukum Keluarga University Kebangsaan Malaysia

Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI-UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dinamika Hukum Keluarga Islam: Pengalaman di Indonesia dan Malaysia” pada Selasa, 23 Juli 2024. Acara yang berlangsung di Hall My Dormy UMM ini dihadiri oleh seluruh dosen dan mahasiswa HMPS Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM. FGD dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III FAI-UMM, Imamul Hakim, M.Sh. Diskusi dipandu oleh Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I., yang bertindak sebagai moderator. Dua narasumber utama hadir membagikan wawasan mereka, yakni Muhammad Helmi bin Mh. Said, Ph.D dari Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Ahda Bina Afianto, Lc., M.H.I. dari Indonesia. Keduanya memaparkan perspektif yang komprehensif mengenai perkembangan dan tantangan hukum keluarga Islam di kedua negara. “FGD ini bertujuan untuk mempelajari dan membandingkan dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia,” ujar M.Arif Zuhri. “Dengan memahami pengalaman kedua negara, kita dapat memperkaya wawasan dan mengidentifikasi praktik terbaik dalam penerapan hukum keluarga Islam.” Muhammad Helmi bin Mh. Said dalam paparannya menyoroti beberapa aspek unik dari sistem hukum keluarga Islam di Malaysia. “Meskipun memiliki akar yang sama, implementasi hukum keluarga Islam di Malaysia memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam hal administrasi dan yurisdiksi pengadilan syariah,” jelasnya. Sementara itu, Ahda Bina Afianto memaparkan perkembangan terkini hukum keluarga Islam di Indonesia. “Kita melihat adanya upaya harmonisasi antara hukum Islam, adat, dan regulasi negara dalam konteks Indonesia yang multikultural,” tuturnya. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari peserta. Beberapa isu krusial yang mencuat antara lain perbandingan sistem peradilan agama, hak-hak perempuan dalam perkawinan, dan tantangan modernitas terhadap hukum keluarga Islam. Imamul Hakim dalam sambutannya menekankan pentingnya forum semacam ini. “Melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman lintas negara, kita dapat memperkaya perspektif mahasiswa dan dosen dalam memahami kompleksitas hukum keluarga Islam di era global,” tegasnya. FGD ini merupakan bagian dari upaya Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum keluarga Islam. Dengan membandingkan pengalaman Indonesia dan Malaysia, diharapkan dapat muncul ide-ide inovatif dalam pengembangan dan penerapan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer. Di akhir acara, peserta menyimpulkan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti, termasuk potensi kerjasama riset antara institusi pendidikan di kedua negara dan perlunya forum reguler untuk membahas perkembangan hukum keluarga Islam di kawasan Asia Tenggara. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM dalam menghadirkan perspektif global kepada mahasiswa dan civitas akademika, sekaligus memperkuat posisinya sebagai pusat keunggulan dalam studi hukum keluarga Islam di Indonesia. (im)
Kembangkan CoE Corporate Law School, UMM buka Penjajakan Kerjasama dengan Presiden LPKNI

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar pertemuan penjajakan kerjasama antara Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam (FAI) dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) pada Selasa, 16 Juli 2024. Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Kerjasama UMM ini berlangsung di Ruang Wakil Rektor IV UMM. Pertemuan dihadiri oleh jajaran pimpinan LPKNI, termasuk Presiden LPKNI Nanang Nilson, S.H., M.H., beserta Sekretaris dan Bendahara LPKNI. Dari pihak UMM hadir Kepala Bagian Kerjasama pada Bidang IV UMM, Henik Tri Rahayu, S.Kep, .Ns., MS.,PhD , Ketua dan Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam, Wakil Dekan II FAI Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., dan Sekretaris Pusat Studi Perlindungan Konsumen FAI. Agenda utama pertemuan adalah presentasi dari LPKNI mengenai program-program yang potensial untuk dikerjasamakan dengan UMM. Penjajakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan program Center of Excellence (CoE) Corporate Law School yang telah berjalan di Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM. “Kami melihat potensi besar dalam kerjasama ini untuk memperkuat pemahaman mahasiswa tentang aspek perlindungan konsumen dalam konteks hukum keluarga Islam,” ujar Idaul Hasanah, Wakil Dekan II FAI-UMM. Nanang Nilson dari LPKNI memaparkan beberapa program unggulan yang dapat disinergikan dengan kurikulum Prodi Hukum Keluarga Islam. “Kami menawarkan program Standarisasi Warung Indonesia dimana LPKNI dan UMM sebagai penggagas dan pelaksana program teresbut dan tentu saja beserta nilai positif yang didapat apabila program tersebut segera diluncurkan dan digunakan masyarakat secara umum,” jelasnya. UMM menyambut positif usulan kerjasama ini, namun menegaskan perlunya kajian lebih lanjut untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi universitas. “Kami akan mengkaji program ini secara menyeluruh untuk memastikan nilai tambah bagi UMM dan kontribusinya terhadap pengembangan Perlindungan Konsumen,” kata Henik Tri Rahayu, S.Kep, .Ns., MS.,PhD Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam upaya memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi di bidang hukum konsumen dan hukum keluarga Islam. Diharapkan, kerjasama ini dapat memperkaya perspektif mahasiswa dan meningkatkan kualitas lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM dalam menghadapi kompleksitas isu hukum di masyarakat. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan diskusi teknis dan menyusun draft kerjasama dalam waktu dekat. Langkah ini menunjukkan komitmen UMM dalam mempersiapkan lulusan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum terkini. (im)
INTERNATIONAL INTERNSHIP PROGRAM (2ND BATCH) : PBA UMM BERANGKATKAN MAHASISWA MAGANG KE MALAYSIA

PBA UMM News – Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan pelepasan dan pemberangkatan bagi mahasiswa yang melakukan magang internasional ke negara Jiran Malaysia. Kegiatan pelepasan dibuka langsung oleh Dekan FAI UMM (Prof. Dr. Khozin, M.Si) beserta para Wakil Dekan I (Dr. Saiful Amien, M.Pd), Wakil Dekan II (Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I), Wakil Dekan III (Imamul Hakim, SE., M.Sy), dan para dosen di lingkungan prodi PBA FAI UMM. Kegiatan tersebut bertempat di Working Space Dormitory Hostel UMM (6/7). Kegiatan magang internasional diikuti oleh 5 mahasiswa PBA UMM dari angkatan 2021 yaitu Miftahul Hasan, Dzikrul Hakim, Fransiska Rimelda, Aminatul Yaminah, dan Wardah Nailah. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ahmad Fatoni, Lc., M.Ag. Wakil Dekan I dalam sambutannya mengatakan : “Pengalaman jadikan guru yang terbaik, manfaatkan waktu yang ada, dan selamat berjuang”, ujar Ami Para peserta magang nantinya akan magang dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan di Institut Tahfiz Bintulu (ITB) Serawak Malaysia. Semoga dengan magang internasional ini menambah kepakan sayap PBA UMM dalam bidang internasionalisasi dan menyokong program universitas, amin. [ATy] en.